Malaka, Sakunar — Sebanyak 6 desa di Kabupaten Malaka terancam gagal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam Pilkades Serentak 09 Desember 2022 nanti. Hal ini lantaran belum adanya penetapan calon kepala desa (Cakades) di 6 desa tersebut sesuai jadwal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022).
Menurut Agustinus, sejauh ini informasi resmi yang sudah masuk ke pihaknya adalah sebanyak 6 desa yang belum melakukan penetapan Cakades pada Minggu (27/11).
“Sejauh ini, informasi resmi yang sudah masuk ke kita, ada Dua Desa di Kecamatan Malaka Barat, yakni Desa Raimataus dan Desa Lasaen. Kemudian 1 desa di Kecamatan Weliman, yakni Desa Haliklaran. Di Kecamatan Wewiku terdapat 1 desa, yakni Desa Weoe. Lalu, di Kecamatan Rinhat terdapat 1 desa, yakni Desa Boen. Dan di Kecamatan Laenmanen ada 1 desa, yakni Desa Bonibais,” jelas Agustinus.
Selanjutnya, Agustinus menjelaskan, terkait desa-desa tersebut diberi waktu untuk melaksanakan penetapan paling lambat hari ini, Senin (28/11). Jika tidak ada penetapan hari ini, maka pihaknya akan melaporkan secara tertulis kepada Bupati Malaka dan boleh jadi 6 desa tersebut tidak menyelenggarakan Pilkades pada tanggal 9 Desember.
“Masih ada kelonggaran sampai hari ini (Senin, 28/11, red). Jika belum ada penetapan maka akan kita sampaikan secara tertulis kepada Bupati. Bisa saja nanti desa yang tidak ada penetapan tidak terlibat Pilkades. Tetapi keputusan ada di bapak bupati,” jelas Agustinus.
Terkait informasi adanya gejolak di beberapa desa selain 6 desa tersebut, Agustinus mengakatan belum menerima laporan resmi dari panitia tingkat desa.*(JoGer)