Kota Kupang, Sakunar — Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Flobamor periode 2019-2023 yang diangkat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Maret 2019, dinilai tak layak dan tak patut. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pendidikan yang tak memadai dan sejumlah persyaratan/aturan lain yang tidak dipenuhi. Proses seleksi Dewan Direksi dan Komisaris juga tidak sesuai aturan alias asal-asalan. Akibatnya kinerja perusahaan daerah tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.
Demikian kesimpulan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT dalam LHP Nomor: 223/LHP/XIX.KUP/12/2021, tertanggal 30 Desember 2021. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pendapatan Asli Daerah Untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah TA 2019 s.d. Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT dan Instansi Terkait Lainnya di Kupang tersebut, BPK RI membeberkan hasil pemeriksaannya terhadap kinerja Pemprov NTT dan BUMD terkait efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Dalam LHP tersebut, BPK RI membeberkan sejumlah kejanggalan dan persyaratan yang dilangkahi oleh Panitia Independen sebagai pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). BPK RI juga membeberkan sejumlah persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Direksi dan Komisaris PT. Flobamor periode 2019-2023 yang sedang menjabat saat ini.
Kejanggalan dan persyaratan yang dibeberkan BPK RI dalam LHP dalam audit kinerja tersebut antara lain:
- Pemilihan Direksi dan Komisaris PT. Flobamor hanya 7 hari pelaksanaan;
- Tidak melibatkan unsur konsultan perorangan dalam panitia seleksi (Tim Independe, red) Direksi dan Komisaris;
- Direktur dan Komisaris terpilih tidak memenuhi persyaratan pendidikan;
- Komisaris membuat Karya Tulis Ilmiah sebagai seorang Direksi;
- Tidak dilakukan psikotes, ujian tertulis dan wawancara akhir dalam proses UKK;
- Tidak ada unsur pejabat Pemprov dalam Komisaris PT. Flobamor.
Dalam LHP tersebut, BPK RI memaparkan, Gubernur NTT melalui Surat Keputusan Nomor: 14/Kep/HK/2019 membentuk Tim Indepensi Kelalayakan dan Kepatutan Calon Direksi dan Dewan Komisaris PT. Flobamor dan Anak Perusahaan PT. Flobamor. Hasil reviu terhadap SK tersebut diketahui bahwa susunan tim tersebut sebagai berikut: 1) Ir. SR (ketua); 2) JJ (Anggota) ; dan 3) Dr. MYH (anggota).
Dari susunan tim, lanjut BPK RI, dapat dilihat bahwa tim telah berjumlah ganjil dan menggunakan unsur independen dan/perguruan tinggi. “Namun demikian diketahui bahwa tim ini juga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (UKK), sehingga jika dilihat dari susunan tim tersebut, belum sesuai karena tidak menggunakan tim konsultan perorangan,” tulis BPK.
BPK RI juga mengungkapkan, Direktur dan Komisaris terpilih tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Ketua Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi Direksi dan Komisaris PT. Flobamor dengan pengumuman Nomor: 001/TI-UKK-FLB/III/2019. Hasil seleksi itu diumumkan melalui papan pengumuman pada kantor PT. Flobamor, dengan serta diumumkan pada website.
Namun, tulis BPK RI, hasil pemeriksaan terhadap Calon Direksi dan Komisaris PT. Flobamor diketahui sampai dengan berakhirnya waktu penerimaan berkas lamarann, terdapat empat orang pelamar terdiri dari dua orang pelamar sebagai komisaris dan orang pelamar sebagai Direktur. Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa calon direktur dan komisaris memiliki pendidikan di bawah S-1.
“Yaitu Komisaris atas nama HAD dengan pendidikan terakhir D-3, dengan program studi Keuangan dan Perbankan dan Direktur atas nama BSK dengan Pendidikan terakhir D-3 Program Study Perjalanan Pariwisata (telah diganti oleh AA pada Maret 2019, red). Keduanya merupakan pelaksana tugas dari komisaris dan direktur sebelumnya sehingga diloloskan oleh panitia seleksi independen,” ungkap BPK RI.
BPK RI juga mengatakan, sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 diketahui bahwa calon anggota dewan pengawas atau anggota komisaris harus menulis makalah terkait strategis pengawasan yang akan dilakukan jika terpilih. Namun hasil reviu terhadap makalah yang dibuat memuat tentang program dan kegiatan yang akan dibuat untuk mewujudkan visi dan misi PT. Flobamor. “Atau dapat disimpulkan bahwa makalah yang dibuat lebih tepat digunakan untuk pelamar direksi, bukan komisaris,” beber BPK RI.
BPK RI juga menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, UKK calon anggota Direksi atau komisaris paling sedikit melalui tahapan: a) Psikotes; b) Ujian Tertulis Keahlian; c) Presentase makalah dan rencana bisnis; dan d) wawancara. Namun hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan UKK, diketahui bahwa yang dilaksanakan hanya penulisan makalah, presentase makalah dan wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi.
“Dengan demikian tidak dilakukan psikotes dan ujian tertulis keahlian. Selain itu diketahui juga bahwa wawancara akhir yang seharusnya dilakukan oleh kepala daerah, juga tidak dilakukan,” ungkap BPK.
Tidak hanya itu, BPK RI juga mengungakapkan, Pengangkatan Komisaris oleh Gubernur NTT tidak Unsur Pejabat Pemprov NTT. “Hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari komisaris PT. Flobamor yang terpilih, tidak ada yang berasal dari pejabat pemerintah,” tulis BPK.
Menurut BPK RI, kondisi di atas bertentangan dengan sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor; 37 Tahun 2018 dan Kriteria Pemeriksaan Kinerja dan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s/d Semester 1 Tahun 2021.
BPK RI meirincikan setidaknya ada 11 Pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang dilanggar dalam proses penetapan Direksi dan Komisaris Bank NT, yakni :
- 1.Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Proses pemiliham anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.” Dan Ayat (2) yang menyatakan Seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi; Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK); dan Wawancara akhir.
- Pasal 6 huruf (f) menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris harus berijasah paling rendah S1 (Strata Satu);
- Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Panitia Seleksai berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah; dan unsur independen dan/perguruan tinggi;
- Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa “Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)” dan ayat (2) yang menyatakan UKK sebagaiana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.
- Pasal 12 menyatakan bahwa UKK yang dilaksanakan tim sebagaimana Pasal 11 ayat (2) melibatkan konsultan perorangan;
- Pasal 15 ayat (5) menyatakan bahwa “Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD;
- Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris ditetapkan dengan komposisi BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas : 1 (satu) orang Pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau 2 (dua) orang Pejabat Pemerintah Daerah.
- Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: seleksi administrasi; UKK; dan Wawancara akhir.
- Pasal 35 yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat, yakni paling rendah berijazah S1 dan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
- Pasal 42 UKK calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan : 1) psikotes; 2) ujian tertulis keahlian; 3) penulisan makalah dan rencana bisnis; 4) presentasi makalah dan rendana bisnis; dan (5) wawancara akhir.
- Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, yaitu bahwa Bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi; dan ayat (2) menyatakan bahwa melaksanakan rekam jejak sebagaimana pada ayat (1) melibatkan paling sedikit: a) Komunitas Intelejen Daerah; dan/atau b) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut BPK RI, proses seleksi dan pengangkatan Direksi dan Komisaris PT. Flobamor juga tidak sesuai dengan Kriteria Pemeriksaan Kinerja dan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s/d Semester 1 Tahun 2021 pada Sub kriteria Nomor 6.1.1 (tentang Komisaris, red) yang menyatakan bahwa jumlah anggota Dewas (Dewan Pengawas) atau Komisaris sesuai ketentuan dan setiap anggota Dewas atau Komisaris memiliki kompetensi yang memenuhi syarat antara lain: 1) pengalaman; 2) keahlian; 3) kepemimpinan; 4) pemahaman atas penyelenggaraan pemerintah daerah; 5) pemahaman manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; dan 6) berijasah paling rendah S-1.
Juga tidak sesuai dengan Sub Kriteria Nomor: 6.1.2 (tentang Direksi, red) yang menyatakan bahwa jumlah direksi sesuai ketentuan dan tiap direktur memiliki kompetensi yang memenuhi syarat antara lain: 1) pengalaman; 2) keahlian; 3) kepemimpinan; 4) pemahaman atas penyelenggaraan pemerintah daerah; 5) pemahaman manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; dan 6) berijasah paling rendah S-1.
Kondisi tersebut, tulis BPK RI, mengakibatkan kinerja organ PT. Flobamora (dan PT. KIB, red) berpotensi tidak berfungsi dengan baik. Kondisi tersebut disebabkan oleh Panitia Pelaksana Pemilian Direksi dan Komisaris tidak melakukan proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas permasalahan tersebut, Gubernur NTT menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.*(sf/tim)