Jakarta, Sakunar – Penyidik Polres Kupang Kota (Polresta) diminta panggil dan periksa sejumlah pejabat di Bank NTT terkait kasus percobaan pembunuhan wartawan Suara Flobamora, Fabianus Latuan beberapa waktu lalu. Para pejabat dimaksud adalah Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, EW dan Dirut Bank NTT, HARK.
Adapun alasan yang mendasari hal itu adalah adanya dugaan kasus percobaan pembunuhan tersebut ada kaitannya dengan getolnya pemberitaan kasus dugaan korupsi di bank NTT oleh Fabianus Latuan dan rekan-rekannya.
Permintaan tersebut disampaikan Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) melalui Ketua Dewan Pembinanya, Gabriel Goa. Dia menyampaikan hal itu melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini, Sabtu (02/07/2022).
Permintaan tersebut disampaikan Gabriel Goa, tidak terlepas dari terkuaknya Surat Tugas kepada Martois Dainol Tamano dkk sebagai Koordinator Debt Colector (penagih hutang) resmi Bank NTT.
“Kami minta Penyidik Polresta Kupang memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait Surat Tugas yang diberikan kepada Martois Tamano (sebagai Koordinator/Ketua Kolektor, red). Karena Martois dan 5 orang rekannya (sebagai anggota Debt Colector, red) adalah tersangka yang telah ditangkap sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan,” tandas aktivis yang akrab disapa Gab Goa ini.
Menurutnya, siapapun bisa menduga bahwa percobaan pembunuhan itu ada kaitannya dengan Bank NTT, karena korban dan rekan-rekannya diketahui getol menulis berbagai kasus dugaan korupsi di Bank NTT. “Oleh karena itu, agar tidak berkembang opini liar di masyarakat maka kami minta polisi (Polresta Kupang, red) panggil dan periksa pejabat terkait di bank NTT. Karena bisa diduga aktor intelektualnya juga ada di bank NTT,” jelasnya,” tegas Gab Goa.
Menurutnya, Surat Tugas kepada Martois dan kawan-kawannya yang ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono untuk menagih hutang kepada para debitur macet Bank NTT dapat menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pejabat Bank NTT. “Para tersangka itu ditugaskan secara resmi oleh manajemen Bank NTT. Dan sudah pasti para preman tersebut mendapat gaji/honor atau fee penagihan dari Bank NTT. Sudah pasti Martois dkk akan patuh pada perintah pihak yang memberi tugas,” ujar Gab Goa.
Oleh karena itu, lanjutnya, fakta bahwa status Martois dkk sebagai debt colector resmi Bank NTT perlu didalami oleh penyidik Polresta Kupang. “Apakah selain menjalankan tugas penagihan, mereka juga mendapat/tidak perintah dari oknum di Bank NTT untuk mengeksekusi Fabianus Latuan” jelas Gab Goa.
Gabrial Goa juga mengungkapkan, ada keganjilan yang menjadi tanda tanya publik yaitu soal wewenang Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono terkait Surat Tugas kepada Martois sebagai Koordinator Kolektor dan anggotanya. “Pertanyaannya, mengapa Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary yang keluarkan Surat Tugas? Mengapa bukan Kadiv Kredit atau Direktur Kredit? Ada apa dibalik itu? Apakah karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu?” hal ini perlu didalami oleh penyidik.
Gabrial Goa berpendapat, pemanggilan dan pemeriksaan aparat penyidik Polresta Kupang terhadap Endry Wardono selaku Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT dan Dirut Bank NTT selaku penanggungjawab institusi Bank NTT, akan menjernihkan dugaan keterkaitan/hubungan hukum antara Martois Tamano dkk dengan Bank NTT dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan Fabianus Latuan.
“Sekali lagi karena Martois dan anggotanya adalah Debt Collector resmi Bank NTT berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan dan ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endri Wardono (Surat Tugas Nomor 658/RCS/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021, red). Martois Tamano dkk merupakan Debt Collector Bank NTT adalah pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan di gerbang masuk/keluar Kantor PT. Flobamor pada 26 April 2022 lalu. Jadi, menurut kami hal ini merupakan dasar yang kuat bagi pihak penyidik Polresta Kupang untuk memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait kasus tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya, Martois Dainol Tamano, dkk ditangkap Polresta Kupang karena menjadi tersangka pelaku/eksekutor percobaan pembunuhan terhadap wartawan Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan. Percobaan pembunuhan terhadap Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) di Pintu Gerbang PT. Flobamor terjadi pada Selasa, 26 April 2022.
Martois dan anggota kelompoknya adalah debt colector/penagih hutang/preman yang resmi ditugaskan Bank NTT untuk menagih hutang kepada para debitur macet. Penugasan terhadap Martois Dainol Tamano (Koordinator/Ketua Debt Colector/Penagih Hutang, red) dan kawan-kawan (anggota Debt Colector, red) tersebut diberikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, Endri Wardono berdasarkan Surat Tugas Nomor: 658/RCS/X/2021 yang dibuat di Kupang pada tanggal 04 Oktober 2021,
Sementara itu, sumber yang sangat layak dipercaya membenarkan pekerjaan Martois Dainol Tamano sebagai debt colector resmi Bank NTT. “Martois dan kawan-kawan memang adalah debt colector resmi Bank NTT. Saya menyaksikan sendiri mereka melakukan penagihan terhadap debitur macet Bank NTT,” tandasnya sambil meminta agar namanya tidak disebut.
Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary, Endri Wardono dan Dirut Bank NTT, Harry Aleks Riwu Kahor yang berusaha dikonfirmasi Tim Media ini sejak Selasa (28/6/22) malam melalui pesan WhatsApp/WA, tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. Padahal pesan WA tersebut telah dibacanya tak lama setelah dikirim.
Sebanyak 5 orang preman pelaku percobaan pembunuhan tersebut telah ditangkap oleh Polres Kupang Kota. Empat orang ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota, KBP Rishian Krisna Budhiaswanto. Seorang lainnya di tangkap di Kota Kupang, sedangkan seorang tersangka lainnya masih buron (DPO).
Berkas Perkara tersebut dalam proses pelimpahan tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penyidik Polres Kupang Kota juga sedang mendalami keterlibatan aktor intelektual. Untuk itu, para Komisaris dan Direksi PT. Flobamor telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.*(Jo/tim)
Wow… Fakta Hukum yang disampaikan dlm berita ini, SANGAT MENARIK untuk DIDALAMI disebabkan SURAT TUGAS yang diberikan kepada PREMAN BAYARAN selaku DEBT COLECTOR bukan PEJABAT yang BERWENANG.
Bahwa hal tersebut menurut hukum KADIV PERENCANAAN Bank NTT diduga TELAH MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM JABATAN, mengakibatkan Orang lain MENGALAMI LUKA BERAT & HAMPIR KEHILANGAN NYAWANYA.
Jayapura, 4 Juli 2022
PEMERHATI PENEGAKAN HUKUM NEGARA RI BERMARTABAT & BERWIBAWA
Ttd
Matheus M. Sare
Advokat