Kupang, Sakunar — PT. Flobamor mendapat Subsidi senilai Rp 17.117.801.032 (Rp 17,1 M) dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan untuk operasional 2 unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2019. Walaupun mendapat Subsidi sekitar Rp 17,1 Miliar, namun BUMD yang Core Business (bisnis utama, red) adalah usaha kapal penyeberangan tersebut melaporkan kerugian usaha kotor (dari 3 KMP, red) sebesar Rp 1.381.504.143 pada Tahun 2019.
Demikian informasi dari Laporan Keuangan dan Neraca Laba/Rugi PT. Flobamor TA 2019 yang diperoleh yang diperoleh Tim Media ini.
Dalam Catatan Atas Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Flobamor, Agustinus Z. Bokotei dan Budhy S. Karsidin (Direktur Operasional saat itu, red) tersebut, ditulis Total Pendapatan Usaha sebesar Rp 21.431.479.009. Total Pendapatan Usaha sekitar Rp 21,4 Miliar tersebut berasal dari :
- Pendapatan Subsidi Kapal sebesar Rp 17.117.801.032 (Rp 17,1 M)
- Pendapatan Tiket (dari penjualan tiket 3 KMP, red) sebesar Rp 4.294.664.309 (Rp 4,2 M)
- Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp Rp 13.663.690 (Rp 13,6 Juta)
- Pendapatan Non Operasional sebesar Rp 5.329.009 (Rp 5,3 Juta).
Berdasarkan Laporan Laba Rugi PT. Flobamor Per 31 Desember 2019, dilaporkan bahwa Total Pendapatan Usaha sebesar Rp 21.431.479.009 (Rp 21,4 M). Potongan Pendapatan sebesar Rp 27.277.188 (Rp 27,2 Juta). Dengan demikian, Pendapatan Bersih (Usaha Penyeberangan, red) PT. Flobamor sebesar Rp 21.404.201.821.
Sementara itu biaya/beban kapal dilaporkan sebesar Rp 15.196.220.861 (Rp 15,1 Miliar). Sedangkan beban/biaya umum, biaya administrasi, pemeliharaan kendaraan dan Perjalanan Dinas sebesar Rp 7.569.220.681 (Rp 7,5 M). Sehingga total beban/biaya kapal sebesar Rp.22.766.705.964 (Rp 22,7 M).
Berdasarkan perhitungan di atas, PT. Flobamor melaporkan mengalami Rugi Usaha Kotor (dari Usaha Penyeberangan, red) sebesar Rp 1.361.504.143 (Rp 1,3 M).
Namun PT. Flobamor mendapatkan keuntungan dari Pendapatan lain-Lain sebesar Rp 919.494.337 (Rp 919 Juta). Pendapatan Lain-Lain ini berasal dari Pendapatan Diversifikasi Usaha sebesar Rp 643.177.353 dan Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp 276.316.984. Dengan demikian, Rugi Bersih sebelum pajak PT. Flobamor sebesar Rp 442.009.806 (Rp 1.361.504.143 – Rp 919.494.337)
Informasi yang dihimpun Tim Media ini, pengelolaan 2 unit KMP yakni KMP Ile Boleng dan KMP Pulau Sabu (Kapal bantuan Pempus ke Pemprov NTT, red) tersebut dikelola oleh PT. Flobamor tersebut mendapat Subsidi karena melayani Rute-rute Penyeberangan Perintis (sesuai kontrak dengan Dirjen Perhubungan Laut, red). Sementara KMP Sirung (yang juga dikelola oleh PT. Flobamor, red) tidak mendapat subsidi karena sejak dioperasikan oleh PT. Flobamor sekitar Tahun 2012, telah melayani rute niaga/bisnis, Kupang-Ende PP.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, PT. Flobamor tidak menyetor deviden sebesar Rp 1,6 Miliar pada tahun 2019-2020. Temuan tersebut dianggap oleh BPK RI sebagai penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor senilai Rp 1,6 Milyar.
Berdasarkan LHP tersebut, BPK RI membeberkan bahwa pada tahun 2019, PT. Flobamor melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 442 Juta. Namun BPK RI melakukan koreksi terhadap laporan keuangan PT. Flobamor sehingga BUMD tersebut hanya mengalami kerugian Rp 13 Juta pada tahun 2019.
Sedangkan pada tahun 2020, BPK RI membeberkan PT. Flobamor melaporkan mengalami Keuntungan sekitar Rp 1,2 Milyar. Namun BUMD tersebut tidak menyetor satu rupiah pun ke Kas Daerah Pemprov NTT. Padahal sesuai perhitungan BPK RI, PT. Flobamor wajib menyetor sebesar 99,69% dari keuntungannya (sesuai prosentasi kepemilikan saham Pemprov NTT, red) sebagai deviden ke Pemprov NTT.*(JoGer/tim)