Scroll untuk baca artikel
Malaka

Cinta Profesi Jurnalistik, Pemred TimorLine Tolak Jadi Tekoda Pemda Malaka

931
×

Cinta Profesi Jurnalistik, Pemred TimorLine Tolak Jadi Tekoda Pemda Malaka

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Wartawan sekaligus pimpinan redaksi media online, TimorLine.com, Cyriakus Kiik menulis sebuah surat kepada Bupati Malaka. Dalam surat tersebut, Kiik secara santun menyampaikan sikap untuk menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau tenaga kontrak daerah (Tekoda) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2022. Pilihan tersebut diambil Kiik lantaran rasa cintanya kepada profesi jurnalistik yang sudah ditekuninya sejak lama. Kiik ingin fokus pada profesi ini.

Dalam pernyataan tertulisnya, Senin (09/05/2022), Kiik menyampaikan, Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka melalui Kepala Badan Kesbangpol tersebut rertanggal 6 April 2022.

Surat yang dilayangkan Wartawan TimorLine.com ini menanggapi Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak Nomor: 24/HK/2022 tertanggal 10 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022. Dan juga Surat Nomor: BKPSDM.870/0341/1/2022
tertanggal 29 Maret 2022, Perihal: Pengiriman SK Tenaga Kontrak Daerah TA. 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH.

Baca Juga:  Wartawan Di Malaka Dihujani Batu Oleh Orang Tak Dikenal

Dalam SK Bupati Simon itu, Kiik mengaku namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut. Disana, lanjut Kiik, dirinya ditempatkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka sebagai Tenaga Administrasi.

Terhadap SK tersebut, Kiik mengaku sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Simon yang telah memberikan perhatiannya kepadanya sebagai anak Rai Malaka untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022.

Di bagian lain suratnya, mantan wartawan Suara Timor Timur-Dili dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Masyarakat-Kupang ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Simon. Juga kepada seluruh jajaran, khususnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, MHum atas pilihannya menyatakan menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022.

Mantan kontributor Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO Jakarta untuk wilayah NTT dan Timor Timur (semasa integrasi) itu menulis, penolakan menjadi tenaga kontrak daerah itu dilakukannya untuk lebih fokus melaksanakan Tugas Profesi Wartawan, sekaligus sebagai Direktur Utama PT. Pena Timor Mandiri dan Pemimpin Redaksi/ Penanggungjawab Media Online TIMORline.com, Timortoday.id dan BisnisNusantara.com.

Baca Juga:  KONTAS Malaka Terbentuk, Ini Struktur Kepengurusannya

Lebih jauh Kiik memohon masyarakat Kabupaten Malaka mendukung penuh kepemimpinan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, SSos bersama program-programnya demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Malaka.

Selain itu, dia memohon sinergitas Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat Malaka dan semua pemangku kepentingan bersama-sama dalam perusahaan pers yang dikelolahnya terus berkarya untuk membangun Kabupaten Malaka menjadi lebih baik
dan sejahtera.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka itu diberi tembusan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka.

Surat itu sudah diberikan dan diterima Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum pada 11 April 2022.

Mengapa baru disampaikan ke publik sebulan kemudian, Kiik menjelaskan, hal ini dimaksudkan ada kepastian bagi publik khususnya bagi pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Malaka kalau dia lebih memilih menjadi wartawan daripada menjadi tenaga kontrak daerah.

Sebab, sejak SK Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Malaka TA 2022 diumumkan Bupati Simon pada 29 Maret 2022, terdapat setidaknya 17 wartawan di Malaka yang diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan Versus Oknum DPRD Di Malaka Belum Selesai

Yang menyakitkan, menurut Kiik, dengan dikeluarkannya SK Tenaga Kontrak Daerah tersebut, ada pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Malaka dan anggota DPRD Malaka yang menolak diwawancarai wartawan.

“Om, om masih wartawan atau sudah masuk tenaga kontrak daerah. Kalau masih wartawan, boleh wawancara. Kami layani. Tapi kalau sudah masuk tenaga kontrak daerah, kami tidak layani wawancara. Nanti sudah wawancara om muat di media mana”, demikian mantan wartawan harian Berita Yudha Jakarta itu mengutip pertanyaan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah dan anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Kiik menolak menjadi tenaga kontrak daerah dan lebih memilih menjadi wartawan biar pasti bagi publik.

“Profesi ini sudah saya jalani 30 tahun lebih. Saya lebih nyaman di pekerjaan ini. Sehingga, saya memilih menjadi wartawan daripada menjadi tenaga kontrak daerah”, demikian mantan kontributor surat kabar Yomiuri Shimbun Jepang ini.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *