Kupang, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang berhasil menangkap 5 dari 6 orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Suara Flibamora, Fabi Latuan di Gerbang Kantor PT. FLOBAMOR. Penangkapan 5 pelaku tersebut bukan tanpa proses dan perjuangan panjang. Pasalnya, 4 dari 5 orang terduga pelaku tersebut ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.
Keberhasilan Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna dan jajarannya menangkap para terduga pelaku mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Diantaranya, apresiasi datang dari organisasi wartawan, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Ketua JOIN Wilayah NTT, Joey Rihi Ga dalam pernyataan persnya pada Jumat (06/05/2022), menanggapi informasi tertangkapnya para pelaku penganiayaan wartawan Fabi Latuan oleh tim Buser Polresta Kupang pada Kamis (05/05).
“Mewakili JOIN NTT, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polda NTT. Khususnya kepada bapak Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya, tim busser yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami (wartwan dan Pemred media Suaraflobamora.Com, red) Fabi Latuan. Ini menunjukkan kalau polisi (Polresta Kupang, red) telah bekerja keras dan maksimal mengejar dan menangkap para pelaku, ujarnya.
Menurutnya, tertangkapnya para pelaku penganiaya wartawan Fabi Latuan telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku (=preman) beberapa waktu lalu (26/04) di gerbang masuk/keluar Kantor PD PT.Flobamor Kota Kupang.
“Tertangkapnya para pelaku memenuhi sebagian perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan bagi korban yaitu Fabi Latuan. Kinerja pak Kapolresta Kupang dan jajarannya ini patut didukung semua elemen masyarakat sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang. Terutama rasa aman dan nyaman bagi para pekerja pers di wilayah Kota Kupang dalam menjalankan profesinya sehari-hari, tanpa ancaman tindakan premanisme, jelasnya.
Alasannya, kata Joey, Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. “Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan, tegasnya.
Mengakhiri pernyataan persnya, Joey Rihi Ga menitipkan sejumlah pesan kepada Polresta Kupang mewakili JOIN NTT. Pertama, meminta Kapolresta Kupang dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.
Kedua, mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan dan Pemred media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan. Ketiga, mengusut hingga tuntas dan terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual yang merencanakan aksi premanisme itu.
“Keempat, mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, ada titik terang motif dan aktor dibalik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya,” tutupnya.
Senada disampaikan Gerakan Anti Premanisme (GARAP) melalui Kordinator Lapangannya, Jeef Meo.
“Kami aliansi sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian yakni Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.IK.M.H bersama rekan-rekan nya ,tentunya proses penangkapan tidak lah muda akan tetapi pihaknya sangat luar biasa menangani kasus ini dan berhasil membekuk para pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latun”, tuturnya.
Sambil itu, GARAP mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa dalang di balik kasus pengeroyokan tersebut.
“Kita juga mengharapkan agar bukan hanya pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan akan tetapi harus ditelusuri juga aktor intelektual di balik kasus ini,sebab di lihat dari rentetan persoalan banyak kejanggalan yang kita temui”, tandasnya.
GARAP berkomitmen mengawal proses penyelesaian kasus ini sampai tuntas.*(JoGer/Tim)