Terbaru! OJK Ringkus 7 Investasi Bodong, Salah Satunya Sangat Familiar

oleh -739 views

Jakarta, Sakunar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa ijin. Terbaru, SWI berhasil meringkus 7 investasi bodong. Salah satu dari 7 investasi bodong tersebut sangat familiar di kalangan masyarakat, yakni Binomo.

Dikutip dari CNBC Indonesia terbit Senin (02/05/2022), 7 entitas yang dihentikan OJK adalah kegiatan usaha tanpa izin dan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas berizin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari tujuh entitas yang dihentikan, enam di antaranya adalah kegiatan Forex, Aset Crypto, dan Robot Trading tanpa izin. Sementara satu entitas merupakan kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Satu entitas juga dilakukan normalisasi yakni Luminesia.com. Hal ini dilakukan karena telah membuktikan kegiatan yang dilakukan bukanlah investasi ilegal.

Berikut 7 investasi ilegal yang berhasil diringkus oleh SWI:

  1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya), yakni penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT. Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro, yakni kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), yakni Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  4. FX Family, yakni kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin.
  5. Fahrenheit Robot Trading, yakni kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.
  6. Indonesia Crypto Exchange, yakni kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd, yaitu kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, masyarakat perlu waspada pada penawaran yang diterima. Khususnya yang melalui Telegram karena yang ditemukan adalah investasi ilegal.

“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.