Jakarta, Sakunar — Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), HT harus dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Langkah tersebut dipandang perlu, karena HT sendiri selalu mangkir dari panggilan penyelidikan Kejati NTT. Padahal, sudah 3 kali HT dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan proyek jalan di 3 Kabupaten di NTT.
Hal tersebut disampaikan Yohanes Hegon Kelen Kedati dari organisasi Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT. Yohanes menyampaikan itu dalam rilis tertulis, Senin (14/03/2022).
“Kami minta Kejati NTT memerintahkan untuk jemput paksa HT yang sudah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan Kejati NTT. Kami juga kinta Kejati usut tuntas kasus dugaan pengerjaan proyek yang terindikasi merugikan negara, yang diduga ada keterlibatan HT,” demikian Yohanes.
Yohanes menduga, HT juga terlibat kasus suap terhadap Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Kejati NTT, Kundrat Mantolas, S.H., MH Desember 2021 lalu, yang diduga nilainya mencapai 2 Milyar Rupiah. Karena itu seharusnya sudah dapat dilakukan langkah dan sikap tegas dengan jemput paksa terhadap HT.
“HT terkesan begitu istimewa dan hampir-hampir tidak tersentuh hukum. Padahal sudah banyak dugaan dan bukti keterlibatannya dalam sejumlah dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan dan terakhir suap Jaksa Mantolas. Kejati perlu memperbaiki citra yang ternodai karena kasus dugaan suap dan/ pemerasan tersebut,” lanjutnya.
Yohanes berpendapat, Kejati NTT tidak boleh membiarkan HT terus-menerus membangkang terhadap panggilan pemeriksaan. Kejati NTT tidak boleh memberi kesan ke publik seakan ada tekanan pihak tertentu untuk tidak memproses hukum dan melindungi HT. Mata publik NTT sedang menyorot tajam kinerja dan kredibilitas lembaga Kejati NTT terkait ini. Kasus ini pula, lanjut dia, telah disoroti Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung (17/1/2022) lalu.
“Bagi kami, tindakan tercela yang telah dilakukan oleh HT dan Kasidik Kejati NTT, membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejati NTT menurun. Kami minta bapak kepala kejaksaan tinggi NTT yang baru perintahkan jemput paksa HT,” tegasnya.
Kajati NTT, Hutama Wisnu dikonfirmasi melalui Kasipenkum, Abdul Hakim, S.H., MH mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan pada sejumlah jalan di NTT yang melibatkan Dirut PT. SKM, HT masih berjalan.
“Perkembangan kasusnya masih berjalan,” tulis Abdul Hakim dala pesan WhatsApp, Senin (14/03/2022).
Untuk tahu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur PT. SKM, HT terkait proyek pengerjaan jalan 3 Kabupaten. Di Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni Ruas Jalan Kefa – Eban senilai 20 Milyar Rupiah. Di Kabupaten Timor Tengah Selatan, yakni Ruas jalan Kapan – Nenas Senilai 15,5 Milyar Rupiah. Kemudian juga di Kabupaten Belu.*(JoGer/Kos)
Catatan Redaksi:
Redaksi memberikan ruang yang sama kepada semua pihak baik yang merasa dirugikan. Silahkan menghubungi Redaksi melalui Alamat pada Box Redaksi. Terimakasih.