Malaka, Sakunar — Banyak hal mengagetkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Malaka dengan Bupati Malaka, Selasa (08/02/2022). Diantaranya adalah dugaan pungutan liar (pungli) seputar penyaluran bantuan perumahan bagi korban terdampak seroja di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah.
Adanya dugaan pungli tersebut diungkapkan Anggota DPRD dari Dapil Malaka II, Frederikus Seran. Di hadapan Bupati Malaka dan jajaran, Fredi meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat, ada pungli 125 Ribu Rupiah per kepala keluarga penerima rumah bantuan. Ada ribuan rumah, berarti nilainya besar. Apakah betul?”, tandas Anggota Fraksi Partai Nasdem ini.
Menanggapi ini, Kepala BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran menjelaskan, persoalan ini pernah diklarifikasi di tingkat Komisi. Dan bahwa, pungli tersebut bukan terjadi di tingkat BPBD tetapi di tingkat pemerintah desa.
“Hal ini dilakukan karena terkait kunjungan Kepala BPBD Provinsi. Kita dari Kabupaten Malaka dibebani dua kain untuk penerimaan. Waktu itu Kepala Desa Lawalu dia siap untuk siapkan satu (kain, red) dan kami dari kantor (BPBD, red) siapkan satu”, jelas Gabriel dalam RDP tersebut.
Gabriel menambahkan, usai klarifikasi di tingkat Komisi, pungutan tersebut sudah dikembalikan. “Setelah saya klarifikasi di tingkat komisi, terkait pungutan yang dilakukan oleh beliau (Kades Lawalu, red) sudah kami kembalikan. Dan semua sudah selesai”, tambah Gabriel.
Terkait tanggapan Kepala BPBD tersebut, Ketua Komisi I DPRD Malaka, Henri Melki Simu membantah. Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, tidak benar jika dikatakan pungli terjadi di tingkat pemerintah desa. Alasannya, dalam penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa ada oknum pegawai BPBD yang mengumpulkan uang dari penerima manfaat.
“Pungutan itu bukan dilakukan oleh pemerintah desa. Saya sendiri turun sampai (desa) Lawalu. Saya sempat bertemu dengan pak desa dan pak desa tidak tahu-menahu. Setelah uang itu terkumpul haru masyarakat kasitahu di pak desanya. Jadi pak desa tidak tahu-menahu tentang pungutan itu. Yang jelas, informasi yang saya dapat disana, ada petugas dari nencana (BPBD, red) yang ke sana, namanya (disamarkan redaksi) yang mengumpulkan uang itu”, tandas Henri Melki Simu.
Henri menambahkan, dari setiap kepala keluarga dipungut 125 Ribu Rupiah. “Saya hanya mau meluruskan, kita jangan limpahkan ini ke pemerintah desa. Karena desa tidak tahu-menahu tentang ini”, tutupnya.
Terkait polemik ini, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak mengambil alih perdebatan dengan penegasan bahwa dirinya akan memanggil kepala desa dan Kepala BPBD untuk diklarifikasi.
“Besok (Rabu, red) sebelum kita cek Seroja kedua di Lamea, tolong panggil Kepala Desa Lawalu dan Kepala Bencana untuk saya klarifikasi”, kata Bupati.*(JoGer)