Atambua, Sakunar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap mantan Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli. Agustinus Tafuli terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pemfitnahan terhadap Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH.
Vonis hukuman kurungan selama Dua Bulan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Kelas 1B Atambua, Selasa (25/01/2022). Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memandang Agustinus Tafuli terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 2 bulan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Belu menuntut Agustinus Tafuli hukuman penjara selama 2 bulan.
Selain Agustinus Tafuli, kasus yang sama menyeret oknum wartawan nttpost.com, OSB ke rana hukum. OSB dilaporkan terpisah usai didengarkan keterangannya sebagai saksi di depan sidang pertama kasus Agustinus Tafuli. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Malaka.*(JoGer)