Terbukti Hina Ketua DPRD Malaka, Agus Tafuli Divonis Dua Bulan Penjara

oleh -1,737 views

Atambua, Sakunar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua menjatuhkan vonis 2 bulan penjara terhadap mantan Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli. Agustinus Tafuli terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pemfitnahan terhadap Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH.

Vonis hukuman kurungan selama Dua Bulan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Kelas 1B Atambua, Selasa (25/01/2022). Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memandang Agustinus Tafuli terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 2 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Belu menuntut Agustinus Tafuli hukuman penjara selama 2 bulan.

Baca Juga:  Adrianus Bria Seran Dan Keluarga Berbagi Berkat Dengan Korban Banjir Malaka Di 4 Desa

Selain Agustinus Tafuli, kasus yang sama menyeret oknum wartawan nttpost.com, OSB ke rana hukum. OSB dilaporkan terpisah usai didengarkan keterangannya sebagai saksi di depan sidang pertama kasus Agustinus Tafuli. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Malaka.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.