Sidang Lanjutan Kasus Ketua DPRD Malaka Vs Tafuli, Ahli Benarkan Ada Unsur Penghinaan

oleh -3,654 views

Malaka, Sakunar — Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pemfitnahan terhadap Ketua DPRD Malaka yang diduga dilkukan oleh Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli digelar di PN Kelas 1B Atambua Kamis, (23/12/2021). Sidang ke tiga tersebut digelar dengan 3 agenda, antara lain mendengarkan keterangan ahli. Saksi Ahli yang dihadirkan secara virtual dalam sidang tersebut adalah Prof. Dr. H Sandi Maryanto, M.Pd. Profesor Sandi adalah ahli Bahasa Indonesia yang saat ini menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang.

Baca Juga:  Adrianus Bria Seran Dan Keluarga Berbagi Berkat Dengan Korban Banjir Malaka Di 4 Desa

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memastikan kepada Ahli beberapa point dalam pemberitaan yang dipermasalahkan. Majelis Hakim memastikan, apakah ada unsur penghinaan dalam pernyataan Agustinus Tafuli yang diberitakan media online nttpost.com.

Terhadap pertanyaan Majelis Hakim ini, Profesor Sandi menegaskan bahwa ada unsur penghinaan dan pemfitnahan dalam pernyataan yang diberitakan.

Mendapat jawaban tersebut, Majelis Hakim memastikan, bahwa apakah unsur penghinaan tersebut tetap ada walaupun apa yang diucapkan terdakwa hanya mengulangi apa yang didengar dari orang lain?

Baca Juga:  Reses Ketua DPRD Malaka Di Rabasa; Kaum Perempuan Inginkan Pemberdayaan

Terkait ini, Profesor Sandi menegaskan bahwa unsur penghinaan dan pemfitnahan tersebut tetap ada, karena diucapkan oleh terdakwa maka kata-kata tersebut menjadi tersiar luas, sehingga ada pihak yang merasa dihina.

Sementara, terdakwa Agustinus Tafuli dalam keterangannya mengakui, apa yang dikatakannya, sebagaimana diberitakan nttpost.com tidak didengarnya dari Ketua DPRD tetapi didengarnya dari orang lain. Terhadap jawaban ini, Majelis Hakim mengingatkan terdakwa agar lebih berhati-hati dalam berbicara di lain waktu.

Baca Juga:  Sidang Di PN Atambua, Keterangan Saksi Beratkan Tafuli

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar minggu berikut, yakni Kamis (30/12/2021). Adapun agenda dalam sudang ke empat tersebut adalah pembacaan tuntutan.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.