Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka terus menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH. Diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Malaka melaporkan oknum wartawan nttpost, Oktovianus Seldy Berek ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan pejabat daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, S.IK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021). Kapolres Malaka dikonfirmasi Sakunar melalui pesan WhatsApp.
“Benar laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan”, tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp kepada Sakunar.
Ketika ditanya terkait pertimbangan Polres Malaka dalam kaitan dengan nota kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri soal penyalahgunaan profesi pers, Kapolres menjawab singkat, bahwa pihaknya akan melihat hasil penyelidikan terlebih dahulu.
“Nanti akan kita lihat hasil penyelidikannya”, demikian Kapolres Malaka.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH melaporkan wartawan Nttpost, Oktovianus Seldy Berek ke polisi pada Kamis (09/12/2021).
Ketua DPRD Malaka, melalui kuasa hukumnya, Primus Seran Taek, SH, MH menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kasus sebelumnya, yakni dugaan pencemaran nama baik oleh Agustinus Tafuli. Kasus tersebut tidak terlepas dari pemberitaan yang ditulis wartawan wartawan nttpost.com, Oktovianus Seldy Bere, dengan nara sumber, Agustinus Tafuli.
“Bahwa di hadapan Hakim PN Atambua, oknum wartawan tersebut mengakui bahwa ada point-point yang menjadi inisiatifnya untuk menyerang. Itu ditunjukkan dengan istilah ‘Biang Kerok’. Istilah tersebut tidak pernah diucapkan Tafuli sebagai nara sumber”, ujar Primus kepada sakunar usai membuat laporan polisi, Kamis (09/12/2021).
Primus menambahkan, pihaknya menduga ada motivasi tidak baik antara oknum wartawan OSB dan YC sebagai penghubung yang memanggil narasumber. Diduga ada motivasi yang timbul atas niat dan kemampuan untuk mendesain informasi yang merugikan kliennya. Infornasi tidak benar tersebut juga merugikan publik. Karenanya, berita tersebut dipublikasikan tanpa konfirmasi.
“Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara kooperatif dan terukur, dengan memanfaatkan media jurnalistik sebagai alat untuk menyerang kehormatan orang lain. Diduga ada itikad buruk dibalik semua ini, maka kami buatkan laporan polisi untuk mencari kebenaran”, lanjutnya.
Dirinya berharap, Polres Malaka melalui Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.*(JoGer)