Lahan Tambak Garam Beroperasi Lagi, Diduga Investor Abaikan Segel Adat Pemilik Lahan

oleh -1,755 views

Malaka, Sakunar — Aktivitas di lokasi tambak garam industri di Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali berjalan. Hal ini mengundang tanda tanya, siapa yang memberi ijin kepada PT. Inti Daya Kencana atau PT. IDK untuk kembali melanjutkan operasi? Dilain sisi, para pemilik lahan, baik masyarakat adat Tolus Bauna sebagai pemilik tanah ulayat dan warga sebagai pemilik lahan perseorangan merasa belum ada kesepakatan untuk melanjutkan pengerjaan di lokasi.

Demikian diungkapkan juru bicara keluarga pemilik lahan asal Desa Weoe, Angga Seran, SH ketika dikonfirmasi Sakunar di Weoe, Jumat (29/10/2021).

Menurut Angga, para pemilik lahan saat ini sedang menunggu penyelesaian selisih paham dengan PT. IDK soal kejelasan hak pemilik lahan atas tanah yang digarap PT. IDK. Dan bahwa sesuai kesepakatan dalam rapat antara dua pihak di Rumah Adat Laetua Bauna beberapa waktu lalu, bahwa aktivitas di atas lahan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada kesepakatan tertulis.

“Pertama kami sampaikan dulu bahwa pada prinsipnya kami mendukung penuh PT. IDK dan niat baiknya untuk mengeksplorasi potensi yang ada. Kedua, walau demikian, kami mau supaya ada kejelasan soal hak-hak kami sebagai pemilik lahan. Kenapa? Karena sudah jalan 6 tahun tanah-tanah kami dikelola IDK tapi kami belum lihat hasil apa-apa. Padahal pada Maret 2019, di depan bapa gubernur sendiri pembesar IDK sudah janji bahwa produksi pada bulan Oktober”, jelas Angga.

Karena alasan tersebut, lanjut Angga, pemilik lahan mulai khawatir, jangan-jangan produksi garam hanya janji tinggal janji. Apalagi jika berkaca pada proses panen perdana di pilot project November lalu, yang tidak diketahui pasti berapa banyak yang dipanen dan diapakan serta dikemanakan hasil panen perdana tersebut. Belum lagi, tidak ada kejelasan kapan panen berikutnya.

Kembali ke soal aktivitas yang sudah dilakukan lagi di lahan yang dipermasalahkan, Angga mengatakan secara gamblang bahwa pihaknya mengaku kaget. Menurut dia, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Terpisah, beberapa warga Desa Weseben yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan hal yang sama. Rosina Luruk dan Anderias Seran mengaku langsung mendatangi lokasi untuk menghentikan pekerjaan di atas lahan miliknya tetapi tidak digubris.

“Tadi saya pergi lihat dan saya kasi tau supaya tidak boleh kerja di saya punya tanah tapi mereka kerja terus. Saya perempuan tua yang tidak punya suami lagi, siapa mau takut saya”, ujar Rosina kepada sakunar di Weseben, Jumat malam (29/10/2021).

Padahal, lanjut dia, dirinya mengantongi surat tanah (baca: sertifikat), dan tetap membayar pajak bumi atas tanah miliknya hingga saat ini.

Terpisah, otoritas PT. IDK Cabang Malaka, ketika  dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kembali beroperasinya aktiivitas didasarkan pada kesepakatan dua belah pihak. Bahwa terkait tuntutan pemilik lahan ketika melakukan penyegelan, dijelaskan bahwa sesuai kesepakatan, dua hal tersebut akan dibahas berbeda. Artinya, aktivitas di lokasi dilanjutkan dahulu sambil menunggu adanya kesepakatan terkait tuntutan pemilik lahan.

“Dengan kebijakan masyarakat dan fukun maka di pisahkan antara permasalahan yg terjadi di selesaikan terpisah sementara pekerjaan bisa dijalankan”, jelas otoritas IDK di Malaka, Sang Putu Mahardika melalui pesan WhatsApp.*(BuSer/ Tim)