Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemasangan Traffic Light Senilai 1,2 M  Di Kota Betun Diduga Bermasalah

3013
×

Pemasangan Traffic Light Senilai 1,2 M  Di Kota Betun Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memulai pekerjaan pemasangan Traffic Light (dalam bahasa profan: lampu merah) di tiga titik di Kota Betun. Pekerjaan tersebut menggunakan APBD Perubahan Kabupaten Malaka. Namun, pekerjaan yang telah dimulai pada Senin, 04 Oktober tersebut diduga sarat masalah.

Sumber Sakunar di internal Setda Malaka, ketika ditemui di Betun, Kamis (21/10/2021) mengungkap sedikitnya dua dugaan masalah seputar pemasangan lampu lalu lintas tersebut.

Pertama, Tiga titik lokasi pemasangan lampu tersebut merupakan persinggungan antara Jalan Strategis Nasional dengan Jalan Kabupaten. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalulintas mengatur bahwa pemasangan lampu isyarat pada lokasi seperti itu dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Kedua, bahwa proses lelang pengadaan dan waktu dimulainya pekerjaan dilakukan sebelum penetapan anggaran dalam APBD perubahan. Dari Laman LPSE Kabupaten Malaka diketahui, penandatanganan kontrak dengan pemenang tender dilakukan pada 01 Oktober, dan pekerjaan dimulai pada 04 Oktober. Sedangkan penetapan APBD perubahan baru dilakukan pada 12 Oktober. Artinya, proses lelang dan pekerjaan sudah dimulai sebelum APBD ditetapkan.

Baca Juga:  Kota Betun, Sampah Dan Traffic Light

Sumber lain yang juga minta namanya tidak ditulis menjelskan, terkait syarat pemasangan pun diduga tidak memenuhi syarat.

“Misalnya disyaratkan bahwa volume lalu lintas di atas 750 kendaraan per jam selama 8 jam. Di Kota Betun ini kita tahu bahwa jam ramai kendaraan hanya pada jam pagi ketika prgawai berangkat kerja dan anak sekolah berangkat ke sekolah dan sebaliknya di sore hari. Mana ada 8 jam? Atau syarat laib bahwa terjadi kecelakaan di atas 5 kali tiiap tahun. Apakah benar ada kecelakaan seperti itu di tiap persimpangan?”, ujarnya.

Karena alasan tersebut, dirinya menilai, pemasangan lampu isyarat di 3 titik dengan anggaran Satu Miliyar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta tersebut terkesan dipaksakan dan bukan kebutuhan yang mendesak.

Dugaan adanya persoalan seputar pemasangan Traffic Light ini dibantah Pemda Malaka melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Ferdinand Un Muti. Dikonfirmasi melalui WhatssApp, Kamis (21/10/2021), Ferdinand membenarkan jika lokasi pemasangan merupakan Jalan Strategis Nasional.

Baca Juga:  Kota Betun, Sampah Dan Traffic Light

“Karena itu, untuk proses pemasangan lampu, Pemda Malaka sudah bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Kepala Balai Transportasi Darat atau BPTD Wilayah XIII NTT sebagai perpanjangan tangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat”, jelas Ferdinand sambil mengirimkan copian surat tersebut kepada Sakunar.

Apakah dengan mengirim surat tersebut berarti Pemda Malaka sudah mendapatkan ijin untuk memasang lampu isyarat di Jalan Nasional? Pertanyaan ini dijawab Ferdinand secara diplomatis: “Ya karena sudah komunikasi dengan Dishub Provinsi dan Balai Transportasi Darat”.

Ferdinand menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian tehknis di 3 lokasi dan telah mengirimkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan BPTD Wilayah XIII. Dalam survey,  lanjut dia, volume kendaraan di tiap titik di atas 750 kendaraan selama 11 jam.

Terkait proses lelang, waktu penandatanganan kontrak dan waktu mulai pekerjaan yang diduga bermasalah karena mendahului penetapan APBD Perubahan, Ferdinand menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, dimana diatur tentang mekanisme pergeseran APBD.

“Disana dikatakan bahwa pergeseren tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran atau perubahan anggaran ditampung dalam perda perubahan. Nah, karena pemasangan lampu merupakan salah satu program prioritas  Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka penataan Kota Betun, maka perlu dialokasikan anggaran dalam APBD Perubahan melalui DPA  pergeseran Dinas Perhubungan dan  Lingkungan Hidup”, tambah Ferdinand.

Baca Juga:  Kota Betun, Sampah Dan Traffic Light

Pengesahan DPA Pergeseran di instansi yang dipimpinnya, kata Ferdinand, sudah dilakukan pada Tanggal 21 Mei 2021 dan telah memuat alokasi anggaran untuk pemasangan lampu isyarat di Tiga titik, yakni Simpang Bei Abuk, Simpang Kantor Camat Malaka Tengah dan Simpang Mapolsek Malaka Tengah.

“Artinya bahwa dana yang ada di DPA pergeseran Dinas Perhubungan sudah dapat diproses untuk dibelanjakan sesuai peruntukannya”, tandasnya.

Pemasangan Traffic Light di Tiga titik tersebut dikerjakan oleh CV. Aneka Perdana beralamat di Jalan Bena II Nomor 35 Alak, Kupang, NTT. Kontrak kerja selama 2 bulan kalender terhitung sejak 01 Oktober sampai 30 November. Nilai kontrak untuk pemasangan 3 lampu adalah Rp. 1.256.046.510 atau Rp. 418.682.170 untuk tiap titiknya.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *