Scroll untuk baca artikel
Nasional

‘Luka’ Tambak Garam Industri Malaka ‘Berdarah’ Lagi

4655
×

‘Luka’ Tambak Garam Industri Malaka ‘Berdarah’ Lagi

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Kehadiran Tambak Garam Industri di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah menghebohkan dunia di awal Tahun 2019. Kehadiran Tambak Garam Industri dengan investor PT. INTI DAYA KENCANA (IDK) menuai polemik di era itu. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat setempat meninggalkan luka.

Luka yang terus membekas adalah penolakan oleh Masyarakat Adat Bauna Weoe, Kecamatan Wewiku. Catatan Redaksi, penolakan tersebut dilakukan pada awal Maret 2019. Penolakan ini menarik minat media nasional seperti Koran Tempo untuk terjun ke lokasi. Lalu bersamaan dengan itu muncul selogan seperti SAVE MANGROVE MALAKA.

Kemudian, entah bagaimana jadinya, berbagai aksi penolakan tersebut, baik oleh masyarakat adat maupun oleh aktivis peduli lingkungan hilang begitu saja. Tidak diketahui pasti apa sebabnya. Tetapi dalam catatan Redaksi, berbagai aksi penolakan tersebut terhenti pasca kunjungan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ke lokasi bakal Tambak Garam Industri di Desa Weseben, Kecamatan Wewiku pada 26 Maaret 2019.

Baca Juga:  DPRD Malaka Dan Pemilik Lahan Merasa 'Ditipu' Investor Tambak Garam

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur meminta pekerjaan Tambak Garam dilanjutkan. “Jika ada yang protes, berurusan dengan saya”, kira-kira begitu penandasan Gubernur kala itu.

Sebelumnya, pada 16 Maret 2021, Pemda Malaka pernah memediasi sebuah rapat pembahasan terkait kehadiran Tambak Garam Industri di Malaka. Saat itu disepakati agar kehadiran tambak garam disikapi dengan cerdas, sebagai pengoptimalan potensi alam yang ada untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Malaka.

Singkat kata, pasca kehadiran Gubernur NTT dengan pernyataan keras dan tegasnya, pekerjaan tambak garam berjalan. Pemberitaan tentang tambak garampun sepi sejak itu, hingga panen perdana di Pilot Project di Desa Rabasa, pada 14 November 2020. Kemudian sepi lagi.

Baca Juga:  Akui Belum Punya Ijin, Investor Tambak Garam Malaka Dihajar Di DPRD

Hingga 11 September 2021, aksi penolakan terhadap kehadiran PT. IDK dan Tambak Garam pun muncul lagi. Ibarat luka lama yang berdarah lagi, masyarakat Adat Bauna Weoe melakukan pemblokiran di lokasi Tambak Garam Industri Weseben. Dengan tanda adat ‘badu’ atau ‘Horak’ berupa janur, masyarakat Adat menyegel pintu akses lokasi.

Persoalan lama yang pernah timbul dan hilang kini timbul lagi. Masyarajat adat yang diwakili 12 Fukun Bauna Weoe menuntut beberapa hal sebagai syarat agar membuka segel adatnya.

Salah satu tuntutan adalah agar PT. IDK menunjukkan data pemilik lahan ratusan hektar tersebut kepada para Fukun. Pasalnya, IDK mengaku mengantongi semacam kontrak dengan para pemilik lahan ratusan hektar, selain 36 Hektar Tanah Ulayat. Tentu dengan berbagai tuntutan lain agar IDK melanjutkan pekerjaannya.

Baca Juga:  Tambak Garam Malaka, Pemilik Lahan: Kami Yang Bayar Pajak,  Perusahaan Yang Kuasai Tanah

Apakah PT. IDK menyanggupi permintaan atau tuntutan masyarakat adat tersebut? PT. IDK belum berhasil dikonfirmasi. Tetapi menurut Tokoh Masyarakat, Eduardus Klau, yang ditemui bersama para Fukun, Rabu (15/9) di Weoe mengatakan, tuntutan telah disampaikan kepada IDK. Dan tuntutan tersebut sebagai syarat mutlak agar segel adat dibuka.

“Sesuai kesepakatan, besok (Jumat, red) akan ada pertemuan di sini (Rumah adat Laetua Weoe, Red) untuk membahas dan menandatangani kesepakatan”, ujar Eduardus.

Warga yang minta namanya tidak dikorankan mengungkapkan, jika yang dipersoalkan adalah kepemilikan lahan perseorangan, maka dikhawatirkan akan terjadi gesekan di antara masyarakat Desa Weoe sendiri. Dikhawatirkan, para pemilik lahan adalah masyarakat Desa Weoe sendiri. Sementara, di lain sisi, lokasi tersebut diklaim sebagai tanah ulayat sekuruhnya.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *