Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Diduga Fitnah Ketua DPRD, Kades Tafuli Ditetapkan Tersangka Dan Disangkakan 3 Pasal

4571
×

Diduga Fitnah Ketua DPRD, Kades Tafuli Ditetapkan Tersangka Dan Disangkakan 3 Pasal

Sebarkan artikel ini

Malaka, NTT — Kepala Desa Tafuli, Agustinus Tafuli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH.

Saat ini, kasus yang menyita perhatian publik Kabupaten Malaka tersebut sedang dalam pemberkasan di Sat Reskrim Polres Malaka untuk diajukan ke Penuntut Umum.

Demikian diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH., MH ketika dikonfiasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/07/2021).

Baca Juga:  Laporan Penyerobotan Tanah di Berasi; EH dan YAKB Akan Bertemu di Kantor Desa Rabasa Haerain. Ada Apa?

“Kasusnya sedang dalam pemberkasan”, tulis Kasat Reskrim dalam pesan WhatsApp tersebut.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus tidak ditahan, sesuai ketentuan undang-undang bahwa ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak ditahan. Tetapi yang bersangkutan dikenai wajib lapor.

Kepada Agustinus Tafuli disangkakan 3 Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310, Pasal 207 dan Pasal 311.

Pasal 310 KUHP berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Baca Juga:  Kanit Tipidum Polres Malaka Dilaporkan Keluarga Korban Ke Propam, Ini Masalahnya!

Kemudian Pasal 207 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Ancaman hukumannya paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500”.

Sedangkan Pasal 311 berbunyi: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Baca Juga:  Terbukti Hina Ketua DPRD Malaka, Agus Tafuli Divonis Dua Bulan Penjara

Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler, Selasa (13/07/2021), Agustinus Tafuli membenarkan, jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor.

“Iya benar (ditetapkan tersangka dan wajib lapor). Saya sudah omong dengan kuasa hukum juga untuk bantu”, ujar Agus.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *