Malaka, NTT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH pernah menerbitkan edaran yang isinya meminta para kepala perangkat daerah untuk mempercepat proses pengumuman tender atau lelang pengadaan. Surat Edaran tersebut diterbitkan Sekda Donatus pada Tanggal 16 Desember 2020, dengan Nomor : PBJ. 600 / 85 / XII / 2020. Adapun perihal edaran tersebut adalah Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.
Kurang lebih tiga bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan, Sekda Malaka yang kala itu telah dipercaya memimpin Malaka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati menerbitkan Surat Keputusan lain. Anehnya, surat keputusan yang diterbitkan Donatus Bere ketika menjabat Plh Bupati ini bertolak belakang dengan surat yang diterbitkannya kala hanya menjabat Sekda.
Jika sewaktu belum menjabat Plh Bupati, Donatus minta para kepala perangkat daerah untuk percepat Tender, maka setelah menjabat Plh Bupati Donatus bubarkan Panitia Tender (membukarkan panitia tender sama dengan menghentikan tender).
Terkait hal ini, masyarakat melihat adanya inkonaistensi (ke-tidak-konsisten-an) Sekda Malaka dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Hal ini kemudian membuat masyarakat patut menduga, ada apa dibalik berubahnya keputusan tersebut.
“Awalnya suruh cepat, kemudian suruh hentikan. Ada apa ini? Kalau mau pikir lebih jauh, ada apa dibalik perintah batal setelah perintah percepat? Jangan salahkan kami masyarakat kalau sampai kami berpikir macam-macam. Apalagi ini berkaitan dengan proyek. Kita tahu bahwa proyek bisa menjadi lahan untuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di satu sisi pengumuman lelang sudah berjalan. Kami masyarakat bisa berasumsi bahwa jangan sampai tender dihentikan karena tidak ada kolega yang mendaftar tender”, ujar Mansetus Bere, warga asal Kecamatan Malaka Barat kepada Sakunar di Besikama, Rabu (14/04/2021).
Menurut dia, inkonsistensi yang demikian inilah yang selalu menjadi momok dalam proses pembangunan. Karenanya, pemuda yang juga Mahasiswa Pasca Sarjana ini berharap, kemelut terkait status ULP ini segera diakhiri oleh Penjabat Bupati.
“Dan dikemudian hari, jangan sampai terulang lagi peristiwa yang seperti ini. Karena disadari atau tidak, persoalan seperti ini akan menghambat pembangunan dan tentu rakyat yang dirugikan”, lanjutnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH, dalam siaran perss tertulis beberapa waktu lalu mengatakan, pencabutan SK Pokja pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukannya sesuai aturan. Sekda berpatokan pada Perbup 71 tentang peleburan Bagian ULP menjadi Subbagian ULP serta Permendagri bahwa SK Pembentukan Pokja ditandatangani Kepala ULP atau PBJ.*(BuSer/ Tim)