Malaka, NTT — Sebanyak 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malaka belum terima gaji. Padahal 40 Pegawai tersebut telah menerima SK Pengangkatan sejak 01 Januari dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sejak 01 Februari 2021.
Kepada Sakunar, Kamis (15/04/2021), beberapa pegawai PPPK tersebut mengaku kebingungan karena gaji mereka sebagai tenaga kontrak pusat telah dihentikan sejak menerima SPMT pada 01 Februari 2021.
“Sebelumnya kita tenaga kontraj daerah. Tapi setelah 01 Februari, setelah kita terima SPMT gaji sebagai kontrak daerah dihentikan. Terus terang kami susah”, ujar 5 pegawai PPPK yang minta namanya tidak ditulis.
Penjabat Bupati Malaka, Viktorius Manek, S.Sos, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Aloysius Werang membenarkan belum dibayarnya gaji para pegawai PPPK tersebut.
Menurut Aloysius, gaji para pegawai tersebut belum dibayar karena anggaran untuk itu tidak ada dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021. pasalnya, penetapan 40 pegawai tersebut baru dilakukan di akhir Desember 2020, setelah APBD ditetapkan.
“Belum bisa dibayar karena baru ditetapkan di Bulan Desember, maka di anggaran murni APBD 2021 belum ada. Kita akomodir di pergeseran anggaran yang sedang dilakukan bersamaan dgn pergeseran anggaran untuk penangan Covid-19. Pemda akan bayar setelah anggarannya ditetapkan. Trmks adik”, ungkap Aloysius melalui sambungan telepon seluler, Kamis (15/04/2021).
Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jimianus Koi membenarkan, bahwa sebagai Mitra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), pihaknya telah membahas hal tersebut bersama pemerintah.
“Di Komisi, kita sudah bahas hal ini bersama mitra (BKPSDM, red) dan akan ada solusinya dalam waktu dekat”, ujar Jimi kepada Sakunar di Betun, Kamis (15/04/2021).
Diketahui, 40 pegawai PPPK yang belum terima gaji tersebut terdiri dari 13 tenaga guru 27 tenaga penyuluh pertanian.*(BuSer)