Pemblokiran Anggaran Bagian ULP Setda Malaka, Atas Dasar Apa Dan Perintah Siapa?

oleh -1,854 views

Malaka, NTT — Nasib Bagian Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Malaka kian tak menentu. Hal itu dikarenakan anggaran atau dana pada organisasi perangkat daerah tersebut diblokir atau dibekukan, alias tidak bisa diproses.

Informasi yang berhasil dihimpun Sakunar dari berbagai sumber di internal Sekrerariat Daerah (Setda) Malaka menyebutkan, anggaran yang diblokir tersebut adalah anggaran yang berhubungan dengan belanja langsung.

Pemblokiran anggaran Bagian ULP ini mencuat, ketika Bendahara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama semua Bendahara Bagian pada Setda Kabupaten Malaka melakukan rekonsiliasi SPJ-UP Tahun 2021 pada Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Setelah proses rekonsiliasi SPJ-UP, Bendahara Bagian Umum dan Bendahara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melakukan konsultasi ke beberapa bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, terkait anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang katanya sudah diblokir.

Dari rangkaian panjang konsultasi tersebut diperoleh informasi bahwa Bagian PBJ tidak bisa lagi melakukan permintaan dana Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun 2021 karena Bagian PBJ sudah di-merger ke Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 71 Tahun 2020.

Baca Juga:  Desak Pj Bupati Pulihkan ULP, Waket I DPRD Malaka: Yang Menghambat Patut Dicurigai

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore (29/03/2021) membenarkan pemblokiran anggaran Bagian ULP tersebut.

Aloysius menjelaskan, pihaknya belum bisa mencairkan anggaran ULP karena Bagian ULP sudah di-merger menjadi salah satu sub bagian dari Bagaian Administrasi Pembangunan, sesuai Peraturan Bupati Malaka Nomor 71 Tahun 2020.

Selain merujuk pada Perbup Nomor 71 Tahun 2020, Peleburan ULP atau PBJ tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malaka.

Walaupun Aloysolius enggan menyebut secara eksplisit tentang siapa yang memerintahkan pemblokiran anggaran Bagian ULP tersebut, namun secara logika dapat dikatakan bahwa Sekda Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH memgetahui hal itu. Pasalnya, pemblokiran tersebut terjadi pada saat Sekda menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka. Dan lagi, Sekda Malaka, pada Tanggal 09 Maret 2021 mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian ULP.

Baca Juga:  Warga Malaka Pertanyakan Urgensi Seremoni Pelepasan Tengki Air Bersih Untuk Bantu Korban Banjir

“Maka secara logika dapat diduga bahwa Sekda Malaka yang memerintahkan atau paling kurang tahu tentang pemblokiran anggaran Bagian ULP tersebut. Mengapa? Pertama, peristiwa itu terjadi di masa kepemimpinanya. Kedua, bahwa Sekda yang mengeksekusi peleburan ULP menjadi Subbagian”, ujar Eduardus Nahak, praktisi hukum asal Kabupaten Malaka kepada Sakunar di Betun, Rabu (30/03/2021).

Menurut Eduardus, dalam Keputusan tentang Pembatalan Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa, Sekda Malaka menyebut dua rujukan hukum yang saling bertentangan. Pertama, Perbup Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka. Ke dua, Peraturan Bupati Malaka Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021.

“Dua Perbup tersebut sebenarnya saling bertentangan. Dalam Perbu Nomor 71 yang terbit lebih dulu menyebutkan bahwa ULP atau PBJ merupakan Subbagian dari Bagian Administrasi Pembangunan. Artinya Bagian PBJ atau ULP sudah tidak ada lagi. Sedangkan dalam Perbup Nomor 83 yang terbit belakangan masih disebutkan tentang DPA Bagian ULP. Artinya apa? Artinya Bagian PBJ atau ULP masih diakui keberadaannya”, ungkap Eduardus.

Dan secara hukum, lanjut Eduardus, seharusnya aturan hukum yang terbit kemudian yang digunakan. Karena aturan hukum yang terbit terakhir membatalkan aturan hukum yang terdahulu.

Baca Juga:  Klarifikasi Sekda Malaka Soal ULP

“Kemudian, pertanyaannya kenapa Perbup 71 meniadakan Bagian ULP sedangkan Perbup 83 seolah masih mengakui keberadaan Bagian ULP? Nah, yang kita ikuti adalah bahwa dalam salah satu pasal pada Perbup 71 disebutkan bahwa pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru. Pertanyaan lanjutannya, apakah pejabat sama dengan organisasi? Loginya, pejabat dan organisasi adalah dua hal yang saling melekat. Pejabat ada karena organisasi, demikian juga organisasi harus ada pejabat atau kepala”, tutup Eduardus.*(BuSer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.