Desak Pj Bupati Pulihkan ULP, Waket I DPRD Malaka: Yang Menghambat Patut Dicurigai

oleh -5,685 views

KUPANG, NTT — Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu, SH mendesak Penjabat (Pj) Bupati Malaka untuk mengambil sikap tegas soal status PBJ atau ULP.

Langkah tegas tersebut adalah segera mensyahkan sub bagian ULP pada Bagian Asministrasi Pembangunan dan melantik pejabat kasubag. Atau jika tidak, maka membiarkan pejabat Bagian ULP yang lama untuk melaksanakan tugasnya, terutama tender proyek pembangunan Tahun Anggaran 2021.

Demikian disampaikan Ndolu kepada Sakunar di Kupang, Rabu (30/03/2021). Ndolu menyampaikan hal tersebut ketika dimintai tanggapannya terkait status ULP yang saat ini sedang terkatung-katung. Satus ULP ini kemudian berbuntut pada pemberhentian proses tender sejumlah proyek yang sedang berjalan maupun yang sedang dalam proses persiapan tender. Dampak lainnya, anggaran pada Bagian ULP sedang diblokir hingga saat ini.

Baca Juga:  40 PPPK Di Malaka Belum Terima Gaji Sejak Februari, Ini Kata Pemerintah Dan DPRD

“Sebagai Wakil Ketua I DPR, saya mendesak Penjabat Bupati untuk segera mengisi kekosongan pada Bagian Pembangunan, Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa. Alasannya, proses pelelangan sudah harus dilaksanakan karena itu dana DAK. Kalau tidak dilelang maka kira rugi karena keholangan anggaran. Dan masyarakat bisa rugi dan tidak bisa menikmati. Karena kalau proyek jalan, maka bisa serap tenaga tukang, tenaga buruh. Maayarakat bisa terbantu. Apalagi dalam situasi Covid”, ujar Ndolu.

Baca Juga:  Jembatan Benenain Ambruk, Pemerintah - APH Diminta Kontrol Harga Sembako Dan BBM

Terkait anggaran ULP yang diblokir, lanjut Ndolu, merupakan tindakan yang tidak benar dan karena menghambat pembangunan. “Tidak ada blokir-blokir karena itu menghambat pembangunan”, ujar Ndolu.

Ndolu menambahkan, terkait status ULP tersebut ada beberapa rujukan yang mendesak agar proses tender segera dilaksanakan. Diantaranya, ada Surat dari Kemendagri tentang penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Bahwa dalam Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) tersebut disebutkan bahwa ULP atau Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa adalah salah satu unit kerja yang dipertahankan dan tidak boleh diganggu.

Baca Juga:  25 Kelompok Nelayan Di Malaka Terima Bantuan Sarana Penangkapan Ikan

“Kemudian ada Instruksi Presiden dan Instruksi Gubernur tentang percepatan lelang pengadaan. Maka kami mendesak supaya Pejabat Bupati mengambil sikap tegas untuk mengisi kekosongan pada Sub Bagian ULP atau kalau tidak bisa supaya pejabat Bagian ULP yang ada tetap menjalankan tugasnya supaya tender bisa berjalan. Kalau ada yang menghambat maka patut dicurigai, karena itu berarti menghambat pembangunan”, tutup Devi.*(BuSer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.