Scroll untuk baca artikel
BeluMalakaPilkadaPolkam

MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Belu Dan Malaka

3798
×

MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Belu Dan Malaka

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Belu dan Pilkada Malaka, Kamis (18/03/2021).

Dalam pengucapan putusan tersebut, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan Wili Lay – Ose Luan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Belu dan gugatan SBS-WT dalam sengketa Pilkada Malaka.

Dengan ditolaknya gugatan pemohon untuk seluruhnya, maka dengan sendirinya Pasangan Calon dr. Agustinus Taolin dan Alo Hale Seren menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Belu, Tahun 2020.

Baca Juga:  Penjelasan Ahli, Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Malaka Memenuhi Unsur TSM

Demikian juga, dengan ditolaknya gugatan SBS-WT untuk seluruhnya, maka Dr. Simon Nahak dan Louis L. Taolin menjadi pemenang dalam Pilkada Malaka Tahun 2020.*(Tim/ BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *