Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Belu dan Pilkada Malaka, Kamis (18/03/2021).
Dalam pengucapan putusan tersebut, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan Wili Lay – Ose Luan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Belu dan gugatan SBS-WT dalam sengketa Pilkada Malaka.
Dengan ditolaknya gugatan pemohon untuk seluruhnya, maka dengan sendirinya Pasangan Calon dr. Agustinus Taolin dan Alo Hale Seren menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Belu, Tahun 2020.
Demikian juga, dengan ditolaknya gugatan SBS-WT untuk seluruhnya, maka Dr. Simon Nahak dan Louis L. Taolin menjadi pemenang dalam Pilkada Malaka Tahun 2020.*(Tim/ BuSer)