MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Belu Dan Malaka

oleh -3,166 views

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Belu dan Pilkada Malaka, Kamis (18/03/2021).

Dalam pengucapan putusan tersebut, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan Wili Lay – Ose Luan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Belu dan gugatan SBS-WT dalam sengketa Pilkada Malaka.

Dengan ditolaknya gugatan pemohon untuk seluruhnya, maka dengan sendirinya Pasangan Calon dr. Agustinus Taolin dan Alo Hale Seren menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Belu, Tahun 2020.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Malaka 23 Februari, Belu Dan Sumba Barat 22 Februari

Demikian juga, dengan ditolaknya gugatan SBS-WT untuk seluruhnya, maka Dr. Simon Nahak dan Louis L. Taolin menjadi pemenang dalam Pilkada Malaka Tahun 2020.*(Tim/ BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.