Scroll untuk baca artikel
BeluMalakaManggarai RayaPilkadaSabu RajuaSumba

Sengketa Pilkada Malaka Dan Belu Diputuskan 18 Maret, Sumba Barat 22 Maret

2505
×

Sengketa Pilkada Malaka Dan Belu Diputuskan 18 Maret, Sumba Barat 22 Maret

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada 3 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yang telah melewati sidang pembuktian pada akhir Februari lalu. Tiga Pilkada dimaksud adalah Pilkada Kabupaten Malaka, Belu dan Sumba Barat.

Untuk Pilkada Kabupaten Belu dan Malaka MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada hari pertama, yakni Kamis, 18 Maret 2021. Sedangkan Pilkada Sumba Barat dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Maret 2021.

Demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstotusi, mkri.id, Rabu (17/03/2021). Menurut laman tersebut, pada hari pertama tersebut, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atas 9 perkara, termasuk Perkara PHP Pilkada Kabupaten Belu dan Pilkada Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  KPU Malaka Sengaja Droping Surat Suara Melebihi Ketentuan PKPU

Sebagaimana diketahui perkara PHP 2 kabupaten bertetangga di garis batas NKRI-RDTL tersebut masing-masing dengan pemohon Wili Lay – Ose Luan untuk PHP Pillada Belu dan SBS-WT untuk PHP Pilkada Malaka.

Kemudian, pada hari ke tiga, Senin 22 Maret 2021, MK kembali menjadwalkan sidang 9 perkara, diantaranya adalah Perkara Pilkada Kabupaten Sumba Barat. Pemohon dalam perkara ini adalah Agustinus Niga Dapawole – Gregorius Pandango.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Malaka 23 Februari, Belu Dan Sumba Barat 22 Februari

Diketahui, pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020, terdapat 4 pilkada yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat. Namun Perkara Manggarai Barat telah digugurkan Majelis Hakim MK pada Putusan Dismisal sehingga tersisa 3 perkara yang telah disebutkan di atas.

Dalam perjalanan waktu, muncullah persoalan status kewarganegaraan Calon Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Persoalan ini pun dibawa ke MK dan terdaftar dalam 2 perkara. Dua perkara tersebut telah melewati 2 tahap persidangan, yakni pemeriksaan pendahuluan dan eksepsi. Saat ini, dua perkara terkait Pilkada Sabu Raijua tersebut sedang menunggu jadwal sidang Putusan Dismisal.*(Rinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *