Kupang, NTT — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bakal memutuskan nasib Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 pada Kamis, 18 Maret 2021. Kepastian tersebut diperoleh dari Tim Kuasa Hukum Paslon SBS-WT selaku Pemohon dalam sengketa PHP Pilkada Malaka tersebut.
Kepada wartawan di Kupang, Senin (15/03/2021), Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Rissy mengaku, pihaknya memastikan hal tersebut setelah menerima Pemberutahuan Sidang dari Panitera MK pada Senin, 15 Maret 2021.
“Sesuai Surat Pemberutahuan yang baru saja kita terima, Sidang Pleno MK secara daring perihal PHP Pilkada Kabupaten Malaka akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021, Pukul 09:00 WIB, dengan agenda Pengucapan Putusan”, ungkap Yafet.
Menurut Yafet, dalam Pemberitahuan Sidang tersebut disebutkan dengan jelas bahwa berdasarkan PMK 6/2020, para Pihak hadir dalam Sidang Pleno pengucapan Putusan tersebut.*(BuSer)