Scroll untuk baca artikel
MalakaNasionalPilkadaPolkamSeputar NTT

Penjelasan Ahli, Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Malaka Memenuhi Unsur TSM

4841
×

Penjelasan Ahli, Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Malaka Memenuhi Unsur TSM

Sebarkan artikel ini

Malaka, NTT — Pelanggaran Tersutruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah suatu ancaman serius bagi demokrasi yang beradab. Karena itu Mahkamah Konstitusi dinilai telah mengambil sikap yang tepat untuk menjadikan pelanggaran TSM sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perselisihan hasil pemilu.

Demikian diungkapkan Bernard L. Tanya, Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Pilkada Malaka yang digelar Selasa (23/02/2021).

“Menurut hemat ahli, lewat beberapa putusan yang telah diambil oleh Mahkamah, Mahkamah telah mengambil posisi yang tepat untuk menjaga demokrasi yang beradab. Misalnya, Mahkamah berpendapat bahwa untuk mencapai demokrasi yang substansial maka MK tidak dapat dibelenggu oleh penafsiran sempit terhadap peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif dapat menjadi pertimbangan dalam memutus perselisihan hasil pemilu”, ungkap Bernard.

Bernard berpendapat, Mahkamah menggunakan pendekatan keadilan substansial atau substantial justice untuk mempersoalkan proses pemilihan. MK tidak hanya melakukan penghitungan kembali hasil penghitungan suara tetapi juga menggali keadilan dan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan. “Ancaman yang sangat serius bagi demokrasi yang beradab adalah adalah apa yang dikenal dengan TSM”, jelas Bernard.

Baca Juga:  Dalil Pemohon Terbukti Dan Tak Terbantahkan, Kuasa Hukum Optimis Gugatan Dikabulkan

Terstruktur, jelas Bernard, adalah keterlibatan penyelenggara atau bersama-sama dengan pihak lain dalam berbagai pelanggaran yang menyebabkan pengaruh pada hasil perolehan suara masing-masing calon.

Sedangkan yang dimaksud dengan Sistematis adalah adanya persekongkolan. Dan persekongkolan selalu merupakan kesatuan kehendak antara para pihak yang terlibat.

Kemudian, Masif adalah baik perbuatan maupun akibatnya menyebar ke seluruh tahap atau menyebar ke seluruh bagian, yang akan mempengaruhi hasil pemilu.

“Hal-hal seperti ini harus diperhatikan atau diadili oleh Mahkamah agar tercapai pemilu yang beradab dan keadilan yang substantif”, kata Bernard.

Baca Juga:  Sisi Kelam Pilkada Malaka; KPU Malaka Akui Dalil Pemohon Benar

Sebab penyelenggaraan pemilu atau pilkada harus berdasarkan azas jujur dan Adil (Jurdil). Azas Jurdil merupakan inperatif nilai untuk menjamin bahwa penyelenggaraan Pemilu atau
Pilkada dijalankan secara benar sesuai prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh hukum.

“Prosedur-prosedur yang benar harus dijalankan agar penyelenggaraan Pilkada memang taat aturan. Prosedur dan mekanisme yang valid harus dijamin agar penyelenggaraan Pilkada dipastikan tiidak disusupi oleh rekayasa dan manipulasi dalam bentuk dan jenis apapun, termaauk rekayasa administrasi pemilih”, terang Bernard.

Sementara, dalam permohonannya, Pemohon Sengketa Pilkada Malaka melalui Kuasa Hukumnya mendalilkan adanya kecurangan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Malaka, dalam hal ini KPU Kabupaten Malaka sebagai termohon untuk memenangkan Paslon Nomor urut 1.

“Pemohon dengan kasat mata dan terang benderang menemukan kecurangan Termohon, yang secara sengaja memasukkan ribuan NIK siluman (tidak terdaftar dalam database kependudukan, red) ke dalam Daftar Pemilih atau DPT hampir di seluruh TPS”, ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafet Risy.

Temuan-temuan tersebut, menurut Yafet, telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka. Namun, Bawaslu tidak memproses lebih lanjut laporan tersebut dan memilih melindungi Termohon (KPU). Padahal, DPT yang berisi pemilih siluman buktinya terang-benderang dan dapat dapat dengan mudah dibuktikan.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Pilkada Malaka; Saksi Yang Mengaku Masyarakat Biasa Ternyata Seorang ASN

“Ini menunjukkan koonspirasi yang nyata antara penyelenggara pemilu, yakni KPU Malaka dan Bawaslu Malaka. Bawaslu Malaka bertindak sebagai tameng pelindung untuk mengamankan tindakan curang KPU Malaka”, tandas Yafet.

Menyimak penjelasan saksi ahli dalam persidangan dan dalil pemohon dalam permohonannya, jelas bahwa dalil pemohon memenuhi unsur TSM. Dan bahwa TSM dapat menjadi pertimbangan dalam memutus perselisihan hasil pemilu.*(BuSer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *