Saksi Ahli Sengketa Pilkada Malaka: Janji Pemberian Uang Adalah Pelanggaran Serius

oleh -3,828 views

JAKARTA — Janji yang disampaikan dalam kampanye untuk memberikan uang kepada pemilih adalah suatu bentuk pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut disampaikan Bernard L. Tanya selaku pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, yang dihadirkan Pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Malaka, Selasa (23/02/2021).

Bernard selaku saksi ahli dalam persidangan tersebut mengungkapkan hal itu menjawab pertamyaan pendalaman yang disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafet Rissy. Kepada ahli, Yafet menanyakan pendapatnya tentang janji Paslon Nomor Urut 1 untuk memberikan gaji kepada para ‘Fukun’ (Kepala Suku).

Yafet juga menanyakan pendapat ahli terkait ditemukannya ribuan NIK siluman. Terkait ini Bernard berpendapat, bahwa seluruh proses dalam rangkaian penyelenggaraan pemilihan dari hulu hingga hilir harus berjalan sesuai aturan dengan penuh integritas.

Bernard berpendapat, dalam filsafat hukum asas jurdil dan mandiri tersebut menjadi ukuran dari kenormalan dan ketidaknormalan pilkada. Apabila penyelenggara mengabaikan asas-asas tersebut, berarti sama saja dengan mengabaikan seluruh aturan pilkada.

Baca Juga:  Ketua Golkar Malaka Tentang Putusan MK Besok Kamis 18 Maret

“Bahwa asas luber adalah nilai yang dalam menentukan pimpinan tanpa adanya tekanan dan rekayasa. Sehingga tidak boleh ada prosedur yang dibuat oleh penyelenggara pemilihan yang menyesatkan pemilih. Sedangkan asas jurdil adalah, nillai yang menjamin segala sesuatu benar dilakukan sebagai hal yang harus taat sesuai aturan. Hal ini harus dijamin tak ada rekayasa bagi pemilih,” jelas Bernard.

Selain saksi ahli, Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan dalam persidangan tersebut 3 saksi fakta, yakni Yohanes Germanus, Agustinus Robiyanto Mauk, dan Fridus Nahak. Saksi Germanus bersaksi tentang keterlibatan Ketua KPU Malak dalam Convoi Kampanye Paslon 01 dan janji peberian gaji kepada Fukun yang disampaikan Paslon 01 dalam Kampanye.

Sementara, Agustinus, dalam kesaksiannya mengaku bahwa sebagai staff operator pada Disdukcapil Malaka dirinya menemukan 2.363 NIK siluman saat melakukan sinkronisasi. ”Kriteria sebuah NIK siluman adalah tidak ada dalam database kependudukan. Dalam pendataan ini, jumlah 2.363 NIK tersebut tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan”, kata Agustinus.

Baca Juga:  Mendagri Sebut 32 Daerah, Termasuk Malaka Rawan Konflik Lantaran Selisih Hasil Pilkada Tipis

Sedangkan saksi Fridus Nahak, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa sebagai petugas PPS diirinya menerima 2 DPT berbeda dari KPU. DPT pertama diterima pada 30 November 2020, yang dimaksudkan untuk digunakan dalam membuat C-6 Pemberitahuan. DPT ini kemudian ditarik kembali oleh KPU dan pada tanggal 4 Desember diganti dengan DPT yang baru.

Kesaksian Fridus ini dibenarkan oleh Termohon, KPU Kabupaten Malaka, yang menjelaskan bahwa perubahan DPT tersebut dilalukan atas permintaan KPU RI.

Diketahui, dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (Pihak Terkait) menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja.

Baca Juga:  SBS Kepada SN-KT: Profisiat Dan Selamat Bekerja

Padahal, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai  pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berikutnya, Pemohon juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus.

Sebagai ilustrasi, Yafet menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat. Sehingga pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih.*(Humas MKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.