Perjalanan Sengketa Pilkada Malaka ke Gedung Mahkamah Konstitusi banyak menemui rintangan. Banyak cemoohan dan sejenisnya dari sementara kalangan, yang sudah menemani perjalanan Sengketa Pilkada Malaka ini sejak awal.
Sebut saja, ketika kubuh SBS-WT menyatakan sikap untuk menggugat ke MK, ada komentar seperti ini di medsos: “Pikir gugat ke MK itu gampang. Kami tunggu kamu di MK”. Komentar yang dihembuskan oleh orang yang dianggap berpendidikan ini kemudian disebarkan oleh pihak-pihak yang tida suka pada kepemimpinan SBS sebagai siatu kebenaran.
Kemudian, setelah kubuh SBS-WT mendaftarkan gugatan ke MK muncul lagi komentar yang kira-kira bunyinya seperti ini: “Kami sudah cek ke MK dan ternyata belum terdaftar”. Komentar yang diunggah ke medsos ini lagi-lagi disebarkan sebagai sebuah kebenaran oleh sementara kalangan. Komentar pertama tadi kemudian memganggap benar: “Pikir gugat ke MK itu gampang. Kami tunggu kamu di MK”. Kubuh SBS-WT lagi-lagi menjadi bulan-bulanan cemoohan.
Seiring perjalan waktu muncul lagi komentar yang kira-kira bunyinya begini: “Kami sudah cek lagi di MK dan fix, Malaka dan Manggarai Barat tidak terdaftar di MK. Hanya ada gugatan Belu dan Sumba Barat”. Kubuh SBS-WT semakin dipojokkan dengan cemoohan-cemoohan. Banyak akun media sosial, baik yang beridentitas maupun tak beridentitas berkomentar sinis mencemooh, seolah-olah paling tahu soal hukum dan soal MK. Ada yang berkomentar soal anggaran untuk sampai ke MK. Ada pula yang berkomentar soal subatansi gugatan. Singkatnya, yang berkomentar itu paling tahu, paling bisa dan paling benar. Sedangkan kubuh SBS-WT kebalikannya, menurut mereka.
Menjelang tahapan registrasi perkara di MK, teriakan mencemooh SBS-WT kian nyaring. “Kasihan, gugatan SBS-WT ditolak MK. Para pendukungnya siap-siap sudah. Siap lantik tanggal 17 Februari”. Kira-kira begitulah komentar akun-akun media sosial paling pintar, paling tahu dan paling benar di dunia. Kok, bisa? Iya, kan orang lain tidak pernah benar dan baik dimata mereka.
By the way, akhirnya MK meregis gugatan Pilkada Malaka pada Buku Registrasi Perkara Online MK. Apakah dengan itu berarti cemoohan berakhir? Oh, tentu tidak. “Nanti juga ditolak. Tetap lantik 17 Februari”, itu komentar yang hampir tiap menit menghiasi dinding-dinsing Medsos. Hal inipun dianggap sebagai suatu kebenaran (kan berasal dari akun-akun medsos paling pintar, paling tahu dan paling benar).
Sidang pendahuluan adalah bahan cemoohan baru. Semua dianggap sudah berakhir. “SBS-WT mengada-ada. SBS-WT yang buat kesalahan. MK akan tolak gugatan. Akan tetap dilantik 17 Februari”. Begitulah kira-kira cemoohan baru pasca sidang pendahuluan. Dan seperti biasa, ini dianggap sebagai kebenaran.
Namun, lagi-lagi akun-akun medsos paling pintar, paling tahu dan paling benar terbukti hanya membual. Sebab nyatanya waktu telah menjawab, bahwa MK menerima gugatan SBS-WT untuk masuk ke Pokok Perkara. Dan tanggal 17 Februari pun telah berlalu tanpa adanya pelantikan. Bukankah itu namanya bualan dan pembohongan publik? Ironisnya, tidak banyak yang menyadari bahwa sedang ada pembohongan itu. Banyak yang masih memandang miring upaya hukum SBS-WT sebagai hak konstitusional warga negara Republik Indonesia. Segala hal yang dilakukan dan dikatakan kubuh SBS-WT masih tetap dicemooh. Padahal seharusnya ada sedikit rasa malu karena terbukti bahwa semua cemoohan terhadap kubuh SBS-WT terbalik. Contoh: bilang gugatan tidak terdaftar tapi nyatanya terdaftar. Bilang ditolak tapi nyatanya diterima. Bilang lantik tanggal 17 Februari tapi nyatanya tanggal 17 Februari telah berlalu tanpa adanya pelantikan itu.
Tetapi namanya juga “paling pintar, paling tahu dan paling benar”, tidak mungkin akan kalah. Selalu saja ada bahan untuk menyudutkan orang lain. Sekarang ada komentar: “SBS-WT mengada-ada soal substansi gugatannya”. Wele..Wele… Kalau mengada-ada, kenapa MK menerima? Apakah itu berarti MK juga mengada-ada? Kalau demikian makabseharusnya akun-akun Medsos paling Pintar, Paling Tahu dan Paling Benar ini yang harusnya duduk di gedung MK.
Terakhir, saya hanya mau katakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kubuh SBS-WT adalah hak konstitusional sebagai Warga Negara. Dan hak konstitusional tersebut harus dihargai dan dihormati oleh siapa saja. Bahkan, negara sendiri menghormati dan menghargai itu. Lalu siapa saya sehingga mencemoohnya?
Setuju atau tidak, perjalanan sengketa Pilkada Malaka telah sampai ke bagian ‘paling dalam’ gedung MK. Baiklah kita menunggu bagaimana pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini berproses. Semua akan terungkap secara terang-benderang. Kalau toh mau berargumen di luar, silahkan karena kita hidup di alam demokrasi. Tetapiblakukanlah itu secara ilmiah dengan cara-cara yang terpuji. Bukan dengan cemoohan atau komentar yang malah menyerang privasi orang. Atau dengan komentar ‘Pokoknya’, tanpa dalil yang masuk akal. Apalagi dengan akun media sosial tak beridentitas. Mari berdemokrasi secara sehat. Salam.*
SAKUNAR