Malaka, NTT — Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam Sengketa Pilkada Malaka Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi membeberkan beberapa fakta ketidaknetralan Penyelenggara hari pencoblosan, Rabu 09 Desember 2020.
Demikian disampaiakan Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafet Rissy kepada media ini di Kupang, Kamis (11/02/2021).
Yafet menuturkan, pihaknya telah menemukan beberapa fakta yang secara kasat mata menunjukkan ketidaknetralan penyelenggara. Penyelenggara yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka dan Bawaslu Kabupaten Malaka.
“Dalam permohonan kita ke MK kit sampaikan juga bahwa KPU dan Bawaslu secara kasat mata menunjukkan keberpihakan kepada Paslon Nomor Urut 1. Itu terjadi, baik saat kampanye, menjelang pemungutan suara maupun saat pemungutan suara. Dan itu terjadi di berbagai TPS di 12 kecamatan yang ada di Malaka”, ujar Yafet.
Yafet mencontohkan, di satu TPS di Desa Wemeda, Kecamatan Malaka Timur, ada 7 Pemilih yang tidak bisa datang ke TPS karena sakit, tetapi petugas hanya menghantar surat suara kepada Pemilih yang diketahui jelas sebagai pendukung Paslon Nomor Urut 1.
Contoh lain, di salah satu TPS di Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, saat Pleno di tingkat Kecamatan, Panwas memerintahkan untuk mengurangi hasil pemilihan Pemilih Tambahan. Saat itu ada perbedaan maka saksi diminta untuk mengambil C1 asli. Tetapi saat saksi Pemohon kembali ke tempat Pleno, ternyata hasil Pleno sudah ditetapkan oleh PPK, Panwascam serta Saksi Paslon Nomor Urut 1.
Lain lagi yang terjadi di salah satu TPS di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku. Di TPS ini, KPPS yang menandatangani daftar hadir Pemilih atas nama pemilih.
“Terkait fakta-fakta tersebut kita siap hadirkan saksi-saksi fakta di persidangan”, kata Yafet.
Diketahui, sengketa Pilkada Malaka telah melalui tahapan sidang pendahuluan di MK. Dalam permohonannya, Pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Malaka. Alasannya, diduga kuat telah terjadi ‘permainan’ yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang merugikan Pemohon.*(BuSer, Tim)