Malaka, NTT — Dalam bagian terdahulu sudah disinggung, bahwa bola panas Pilkada Malaka telah bergulir ke babak perpanjangan waktu. Proses panjang Pilkada Malaka pun sampai ke Mahkamah Konstitusi. Ditengarai, hal tersebut lantaran ‘Sang Wasit’ (baca: Ketua KPU Malaka) ikut menyumbangkan gol indah bagi tim yang dikasihinya. Demikian analogi yang disampaikan Charles Lalung, Saksi Paslon Nomor Urut 2 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, SBS-WT pun telah mengumpulkan banyak bukti terkait peran Sang Wasit. Beberapa cara dimainkan secara kombinasi untuk membuat gol-gol bagi Tim yang dikasihinya. Ketua Tim Kuasa Hukum, Yafet Yosafet Rissy, kepada media ini di Kupang, Selasa (09/02/2021) menyebut sekitar 7 cara. Salah satu diantaranya adalah umpan-umpan cantik yang diperagakan secara kombinasi lewat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saya menyebutnya dimainkan secara kombinasi karena tidak dilakukan secara monoton tetapi secara variatif. Mulai dari kehadiran nama-nama Pemilih dengan NIK dan NKK siluman (tidak ada dalam database kependudukan), Pemilih yang sudah pindah penduduk dan seterusnya. Terbaru, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan adanya ‘Trik Mengelabui Pemain Belakang Lawan’ dengan cara mengacak nomor urut DPT.
Caranya, KPU merubah DPT yang sudah disepakati bersama dalam Rapat Pleno Penetapan DPT, 13 Oktober 2021. Saat pleno tersebut, DPT yang ditetapkan bersama tidak langsung dibagikan kepada peserta Pleno. Alasannya, terjadi eror pada sistem online. Sehingga, DPT tersebut baru diterima peserta pleno.
Akibat dari perombakkan DPT ini, kata Yafet Yosafet Rissy, dalam DPT yang ditetapkan dalam Pleno, nama A berada di nomor 1. Kemudian dalam DPT berikut nama A dipindahkan ke nomor 150. Itu juga belum fix. Sebab dalam DPT berikutnya lagi nama A dipindahkan lagi ke nomor 75.
“Apa maksudnya? Supaya saksi Paslon Nomor Urut 2 yang pegang DPT berbeda tidak bisa mengontrol pengguna hak suara secara maksimal”, ujar Yafet.
Contoh kasusnya, di salah satu TPS di Kecamatan Wewiku ditemukan, bahwa nomor urut DPT salah satu pemilih dalam C-6 berbeda dengan nomor urut pada salinan DPT yang ditempel di ruang publik. Kemudian nomor tersebut berubah lagi saat hari pencoblosan.
“Di DPT yang ditempel, nama saya di nomor 1. Saat terima C-6, saya lihat nomor 245. Kemudian waktu pencoblosan nama saya di nomor 120-an. Saya tanya petugas yang antar C-6, katanya sudah diatur begitu oleh KPU”, ujar pemilik nama yang disebut Kuasa Hukum sebagai contoh kasus, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (09/02/2021).
Terpisah, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum, Paulus Seran Tahu mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dari puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bukti-bukti tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa perubahan DPT tersebut benar dilakukan.
“Kita siapkan puluhan PPS yang mau membuktikan bahwa KPU melakukan praktek tersebut. DPT yang sudah ditetapkan dalam pleno dirubah”, ujar Paulus.
Apa tanggapan Ketua KPU tentang point terakhir ini? Penasaran, kan? Ya, redaksi juga penasaran. Tetapi Ketua KPU sudah terlanjur tutup mulut. Sang Ketua tak bisa lagi dihubungi redaksi. Dua nomor telepon seluler sekaligus dua nomor WhatsApp redaksi diblokir Sang Ketua. Tidak percaya? Redaksi sendiri pun tidak percaya, tetapi inilah faktanya. Dan ini sungguh terjadi.*(BuSer/ Tim)