JAKARTA — Sebanyak 32 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, termasuk 4 daerah di Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Sumba Barat berpotensi rawan konflik konvensional atau konflik antar pendukung pasangan calon (Paslon).
Hal tersebut didasarkan pada selisih hasil perolehan suara yang sangat tipis dan sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Selisih hasil peroleh suara antar Paslon di 32 daerah yang dianggap rawan konflik konvensional tersebut rata-rata di bawah 3 Persen.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Evaluasi Pilkada Serentak 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021), sebagaimana disiarkan melalui Kanal Youtube DPR RI.
“Pasca pemungutan suara, ada daerah yang perlu perhatian karena perolehan suara antara paslon yang diduga tertinggi dengan kompetitornya di bawah 3%, ada potensi gangguan konvensional dan sengketa”, kata Mendagri.
Tiga Puluh Dua daerah berpotensi rawan konflik tersebut terdiri dari Empat Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan Jambi yang selisihnya di bawah 1 Persen, kemudian Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah dengan selisih 2 sampai 3%.
Kemudian untuk Pilkada Wali Kota, lanjut Mendagri, terdapat 3 daerah berpotensi rawan konflik, yaitu Lampung, Kota Samarinda, dan Kota Ternate.
Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten, Mendagri menyebut 25 daerah, termasuk 4 daerah di Nusa Tenggara Timur. 12 daerah di antaranya dengan selisih hasil dibawah 1 Persen, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Sumba Barat, Mandailing Natal, Labuan Batu, Penukal Abab Lematang Ilir, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Solok, Morowali Utara dan Sumbawa.
Lalu, ada 8 kabupaten dengan selisih 1-2%, yakni Sidoarjo, Purworejo, Rembang, Konawe Selatan, Sekadau, Lampung Timur, Lingga dan Gresik. Dan 5 kabupaten dengan selisih suaranya 2-3%, masing-masing Lebong, Gunung Kidul, Manggarai Barat, Sijunjung dan Sungai Penuh.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) 2020, ada 132 sengketa yang sudah teregistrasi. Diantara 132 sengketa tersebut terdapat 7 pemilihan gubernur, 112 pemilihan kabupaten, dan 13 sengketa di pemilihan wali kota.*(BuSer/Tim)