Upaya Banding Kasus Money Politik Pilkada Malaka (1): 7 Point Keberatan Kuasa Hukum

oleh -999 views

Malaka, NTT — Yohanes Bria Klau atau YBK (Bukan YBS sebagaimana diberitakan beberapa media online) alias Bei Ulu yang dijatuhi hukuman penjara selama 30 Bulan dan denda 250 Juta Rupiah subsider kurungan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Atambua, Kamis (07/01/2021) mengajukan banding.

YBK melalui kuasa hukumnya, Eduardus Nahak, Primus Seran Taek dan Joao Meco telah mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim PN Atambua tersebut pada hari ini, Rabu (13/01/2021).

Kepastian terkait banding kasus Money Politic tersebut diperoleh SAKUNAR dari Joao Meco, salah satu kuasa hukum YBK, ketika dikonfirmasi usai menyerahkan memori banding tersebut, Rabu (13/01/2021).

Menurut Meco, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua tersebut, pihaknya sebagai Kuasa Hukum YBK, melalui memori banding tersebut menyampaikan keberatan dengan 7 alasan hukum.

Pertama, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara a quo, Terdakwa tidak diberikan kesempatan yang leluasa untuk membela diri secara berimbang dan independen atas fakta-fakta hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum untuk menemukan kebenaran materiil dalam perkara a quo, termasuk adanya kesengajaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan salinan turunan BAP kepada Terdakwa atau wakilnya yang sah.

Baca Juga:  Sidang Perdana Dugaan Money Politic Pilkada Malaka, Terdakwa Bilang Ini Ke Hakim

Ke dua, bahwa terhadap putusan a quo Majelis Hakim telah keliru menerapakan Pasal 183 KUHAP tentang Pembuktian hal mana telah diatur secara imperatif mengenai syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh Undang-Undang disertai keyakinan bahwa Terdakwalah yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum.

Ke tiga, bahwa terhadap putusan a quo Majelis Hakim keliru mempertimbangkan keterangan saksi pelapor Herman Klau Horak yang dihadapan sidang dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa pada hal fakta hukumnya saksi adalah tetangga yang rumahnya berdahapan atau seberang jalan, satu desa yakni Desa Leun Klot dan satu dusun yakni Dusun Tua Laran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Baca Juga:  Pilkada Malaka; GAKKUMDU Tersangkakan Petani Tak Tamat SD Atas Tuduhan Money Politic

Ke empat, bahwa terhadap putusan a quo, Majelis Hakim keliru mempertimbangakan keterangan para saksi yakni Hendrikus Bria Seran, Maria Luruk Tahuk, Venus Bere Alias Maken dan Petrus Nahak Manek, SP. Karena keterangan saksi-saksi tersebut merupakan keterangan testimonium de audito.

Ke lima, bahwa terhadap putusan aquo, Majelis Hakim telah keliru memahami fakta hukum adanya transaksi judi yang dilakukan Terdakwa dimana faktanya membuktikan bahwa Terdakwa adalah pihak yang bertarung dari sisi pasangan calon SBS-WT dan saksi pelapor Herman Klau Horak bertarung dari sisi pasangan calon SN-SKT, dengan nilai uang Rp.1.500.000 melawan satu ekor sapi.

Ke enam, bahwa dari aspek non yuridis Majelis Hakim telah keliru dan gagal memahami fakta hukum adanya transaksi judi yang dilakukan Terdakwa dengan mengunggulkan masing-masing jagoannya pada ajang Pemilukada Kabupaten Malaka, hal mana perbuatan Terdakwa menurut hukum tidak dapat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 187 A Ayat (1)  Jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi UU.

Baca Juga:  Benarkah YBK Yang Kasusnya Disidangkan Di PN Atambua Hari Ini Timsus SBS-WT?

Ke tujuh, bahwa perkara a quo, jika dilihat dari profil Terdakwa, identifikasi dan klarifikasi materi laporan saksi pelapor kepada Bawaslu, proses Pro Justicia dari Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dan kualitas para saksi baik saksi pelapor maupun saksi fakta, perkara a quo merupakan perkara politik yang tingkat rekayasanya sempurna.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.