Kupang, NTT — Dugaan adanya tindak pidana modifikasi dan manipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Prmilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020 diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum, Paslon SBS-WT dalam Konfrensi Perss bersama sejumlah awak media cetak, elektronik dan online yang digelar di Amaris Hotel, Kupang, Rabu malam (06/01/2021).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Wilben Ressy, untuk sementara pihaknya telah mendeteksi sebanyak 2.039 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020.
“Dalam penelitian kami, telah kami temukan bahwa terdapat Ribuan NIK dalam DPT tidak terdaftar dalam Database Kependudukan. Ini yang kita sebut NIK Siluman. Ini adalah pelanggaran serius yang telah menciderai proses demokrasi”, kata Yafet.
Penyebaran 2.039 NIK Siluman yang sudah ditemukan sejauh ini, kata Yafet, terdapat di 117 TPS di 30 desa dari total 127 desa di 12 Kecamatan yang ada di Malaka. Angka tersebut, lanjut dia, masih bisa tertambah mengingat tim baru berhasil mengidentifikasi 30 desa tersebut dan masih melanjutkan dengan identifikasi terhadap data 97 desa lainnya.
Yafet mencontohkan, di TPS 07 Desa Weoe, Kecamatan Wewiku terdapat 25 NIK Siluman. Contoh lain, di Desa Niti, TPS 01 terdapat 18 Nik Siluman.
Karena alasan tersebut, Yafet menjelaskan, masyarakat telah melaporkan KPU Malaka kepada Bawaslu. “Harapan kita, Bawaslu bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak mempermainkan DPT untuk menciderai penyelenggaraan Pilkada”, ujar Yafet.
Siapa yang melakukan modifikasi dan manipulasi data tersebut? Pihak mana saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemilu tersebut? Tim Kuasa Hukum belum mengungkapkan secara gamblang tentang hal itu. Yang pasti, terdapat Ribuan NIK yang ada dalam DPT tidak tercatat dalam database kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apakah dugaan modifikasi dan manipulasi NIK serta pencetakan KTP Asli Tapi Palsu (Aspal) tersebut melibatkan Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Malaka?
Terpisah, salah satu, anggota Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Joao Meco mengatakan, Modifikasi dan Manipulasi NIK Siluman dilakukan oleh oknum yang sangat ahli dan telah melalui sebuah perencanaan yang matang. Siapa? Publik berharap, seluruh elemen terkait dalam proses mengungkap tindak pidana ini bisa bekerja secara profesional untuk memberikan jawaban yang memuaskan kepada publik.*(BuSer)