Malaka, NTT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diadukan sekolompok masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait beberapa dugaan tindak pidana dalam perhelatan Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka, 09 Desember 2020.
Salah satu dugaan tindak pidana tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Malaka tersebut.
Terpantau, sekelompok masyarakat yang melakukan pengaduan tersebut mendatangi Kantor Bawaslu di bilangan Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Rabu (06/01/2020), namun tidak sempat bertemu dengan Ketua dan Komisioner Bawaslu Malaka karena sedang bertugas di luar Kabupaten Malaka.
Walau demikian, masyarakat yang datang diterima oleh Staf Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka.
Pengaduan dari masyarakat tersebut kemudian dimuat dalam Format A1 dan langsung diserahterimakan dari pelapor kepada Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka.
Staf Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka, Panclatius Bria Seran, SH, dikonfirmasi wartawan usai menerima pengaduan tersebut membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pilkada yang disampaikan oleh masyarajat, diantaranya adalah pemalsuan dokumen, dalam hal ini Pemalsuan Data Pemilih Tetap.
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Malaka, Andreas Nahak, pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan pengaduan tersebut kepada Komisioner Bawaslu untuk diplenokan.
“Laporan ini sudah dimuat dalam laporan Form A1 dan sudah diserahterimakan kembali oleh pelapor. Selanjutnya hari ini juga kami akan scan laporan ini dan mengirimkan kepada Komisioner untuk dipleno”, Kata Andreas.
Sementara, salah satu pelapor, Primus Seran Taek mengatakan, sebagai masyarakat, pihakny telah membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan adanya beberapa pelanggaran, yang salah satunya adalah pemalsuan dokumen.
“Terkait teknis, tentunya kita percayakan kepada Bawaslu Malaka untuk melakukan tindakan sesuai regulasi yang ada”, ujar Primus.*
Laporan SAKUNAR: Febryan & Mario
Editor: BuSer