Malaka, NTT — Penjabat (Pj) Bupati Malaka, Viktorius Manek, S.Sos, M.Si didesak untuk membatalkan kebijakan Sekda Malaka sewaktu menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati terkait ULP. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Pemkab Malaka yang dipimpin Plh Bupati mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan tender pengadaan yang sedang berjalan di LPSE Kabupaten Malaka.
Adapun alasan dari pembatalan tender tersebut adalah rencana peleburan Bagian ULP menjadi Subbagian dari Bagian Administrasi Pembangunan. Diketahui, rencana peleburan ULP tersebut berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2020. Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa ULP merupakan Subbagian dari Bagian Administrasi Pembangungan.
Padahal, dalam Perbup yang sama, pada salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 11 disebutkan, bahwa: “Pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini”. Artinya, organisasi yang ada sekarang tetap dipertahankan keberadaannya sampai terbentuknya organisasi baru, karena pejabat melekat pada organisasi.
Terkait hal tersebut, Pemkab Malaka telah melakukan Konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT pada Kamis (11/03/2021). Dan Pemkab Malaka telah disarankan agar berpegang pada Pasal 11 Perbup Nomor 71 tersebut. Walau demikian, hingga Plh Bupati Malaka mengakhiri masa tugasnya, kebijakannya belum berubah. Hingga berita ini diturunkan, nasib ULP Malaka belum jelas sehingga tender atau lelang di lingkup Pemkab Malaka dengan sendirinya belum bisa berjalan kembali.
Karena itu masyarakat menduga, Sekda Malaka yang kala itu menjabat Plh Bupati telah menghambat proses pembangunan di Kabupaten Malaka. Karena dengan terhambatnya proses tender dengan sendirinya realisasi pembangunan akan terhambat.
“Ini namanya menghambat proses pembangunan. Apa ada maksud tertentu? Karena kita lihat, di daerah lain belum ada kebijakan untuk lebur ULP. Apalagi oleh seorang Plh yang kewenangannya terbatas. Di daerah lain ULP belum diganggu. Kenapa di Malaka diganggu? Tender sementara berjalan tiba-tiba dihentikan. Padahal ada alasan hukum agar ULP tetap menjalankan tugasnya”, ujar Petrus Kanisius Bria, pemuda asal Kecamatan Malaka Barat kepada Sakunar, Senin (29/03/2021).
“Satu hal lagi, Pemkab sudah konsultasi ke Pemprov tetapi hasil konsultasi itu tidak diindahkan. Pertanyaannya, untuk apa konsultasi, kalau toh hasilnya tidak diindahkan. Bukankah itu berarti menghabiskan uang negara sia-sia”, tambahnya.
Karena itu, Petrus meminta agar Penjabat Bupati Malaka segera mengambil sikap untuk membatalkan kebijakan Sekda Malaka sewaktu menjabat Plh Bupati. “Sikap tegas dari Penjabat Bupati sangat perlu dan mendesak agar proses pembangunan tidak terhambat. Apalagi saat ini sudah mulai masuk pada Bulan April. Bagaimana pembangunan bisa berjalan jika perencanaannya saja sudah terhambat?”, lanjutnya.
Sikap tegas Penjabat Bupati Malaka tersebut, lanjut Petrus, tidak hanya didasarkan pada Pasal 11 Perbup Nomor 71 tersebut serta hasil konsultasi ke Pemprov. Sebab Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Tanggal 26 Maret 2021 telah mengeluarkan edaran kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota tentang penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) tersebut disebutkan bahwa ULP atau Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa adalah salah satu unit kerja yang tidak boleh diganggu.
“Bahwa dalam Edaran tersebut disebutkan bahwa salah satu Unit kerja yang harus dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup sebagai kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa. Menurut saya, edaran ini juga bisa menjadi dasar bagi Penjabat Bupati untuk mengaktifkan kembali seluruh kegiatan di ULP”, kata Petrus.
Karena kebijakan untuk menghentikan tender dengan alasan status ULP tersebut telah menghambat proses pembangunan dan tentu saja hak rakyat untuk menikmati buah pembangunan ikut terhambat.
Diberitakan sebelumnya, Asisten II Setda Malaka, Silvester Leto, SH menjelaskan, pemberhentian lelang atau tender tersebut sifatnya sementara dan semata karena alasan status Bagian ULP yang harus dilebur menjadi salah satu sub bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan.
“Benar. Tetapi itu kita hentikan untuk sementara saja karena dari Biro Organisasi mau supaya ULP dimerger menjadi Sub Bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan. Sehingga kita hentikan untuk sementara sambil berkonsultasi ke Provinsi”, ujar Silvester ketika dikonfirmasi melalui Sambungan Telepon Seluler, Kamis sore (11/03/2021).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan, lanjut Silvester, karena ada kekhawatiran apabila legal standing pejabat ULP dipersoalkan. Karena jika terjadi peleburan maka harus ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang hal itu. Padahal, sebagaimana diketahui, Kabupaten Malaka saat ini dipimpin oleh seorag Pelaksana Harian dan kewenangan seorang Plh terbatas.*(BuSer/Tim)