Malaka, Sakunar — Pendapatan Dana Tranafer Daerah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami penurunan fantastis, hingga 89,5 Miliar Rupiah.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Malaka, menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Golkar (FPG) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Tanggapan pemerintah tersebut dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si dalam sidang di Kantor DPRD Malaka di Betun, Kamis (23/11/2023).
FPG, dalam Pemandangan Umumnya meminta penjelasan dari pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait belanja daerah yang mengalami penurunan.
Terhadap permintaan tersebut, pemeintah menjelaskan, bahwa menurunnya belanja daerah tersebut dikarenakan menurunnya pendapatan dana transfer daerah sebesar Rp89.555.762.405 (sekitar 89,5 M) atau 10,08%.
“Dapat dijelaskan bahwa belanja pada RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2024 berkurang karena pendapatan dana transfer daerah Kabupaten Malaka pada TA 2024 mengalami penurunan sebesar Rp89.555.762.405 (10,08%), terutama pada DAK dan DAU Spesifik Grand sesuai PMK Nomor 110 Tahun 2023,” demikian penjelasan pemerintah.