Malaka, NTT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH diduga kuat melakukan 2 kesalahan terkait Unit Layanan Pengadaan (ULP) ketika dirinya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka. Donatus menjabat Plh Bupati selama kurang lebih satu bulan, sejak 17 Februari 2021 hingga pelantikan Penjabat Bupati pada hari ini, Sabtu 27 Maret 2021.
Dua kesalahan tersebut diduga kuat dilakukan Donatus berkaitan dengan rencana peleburan Bagian ULP menjadi Sub Bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka. Soal peleburan itu sendiri, sebenarnya Sekda Donatus tidak bersalah karena dirinya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 71 Tahun 2020.
Namun kesalahan Sekda Donatus adalah berkaitan dengan kebijakannya untuk mengeksekusi Perbup tersebut, sementara sebagai Pelaksana Bupati dirinya tidak punya kewenangan yang cukup untuk mensyahkan peleburan ULP menjadi sub bagian.
Karena itu, kebijakan Sekda Malaka tersebut dinilai gegabah dan patut diduga sarat muatan kepentingan dan politis. Demikian diungkapkan Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka, Sirilius Klau kepada media ini di Betun, Sabtu (26/03/2021).
Menurut dia, seharusnya Sekda selaku Plh tidak boleh gegabah mengambil keputusan untuk mengentikan seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di bagian ULP. Apalagi dasar yang digunakan adalah Perbup Nomor 71 Tahun 2020. Yang mana dalam Perbup yang sama, pada pasal peralihan, yakni Pasal 11 mengatur: “Pejabat yang ada tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini”.
“Hemat saya, Sekda Malaka yang kala itu menjabat Plh Bupati keliru dan gegabah mengambil keputusan. Peleburan itu harus dilakukan berdasarkan Perbup, sementara Plh sendiri tidak punya kewenangan untuk buat Perda. Ini kan akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan. Kegiatan di ULP, misalnya tender yang sedang berlangsung tiba-tiba dihentikan. Orang bisa berpikiran lain atau berasumsi macam-macam. Padahal, ada lagi surat yang beredar dimana Plh minta pimpinan OPD untuk mempercepat proses lelang, tiba-tiba dihentikan. Sementara ada dasar hukum bahwa yang membenarkan kegiatan di ULP terus berjalan”, ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, Pemda telah berkonsultasi ke Provinsi dan Pemprov telah berpendapat bahwa kegiatan di ULP tetap bisa dilaksanakan. “Nyatanya pendapat Pemprov juga tidak didengar dan kegiatan di ULP tetap ‘dihentikan’ hingga Sekda Donatus mengakhiri tugas sebagai Plh Bupati Malaka.
Akibat dari kekeliruan tersebut, lanjut aktivis tersebut, proses pekerjaan beberapa item terhambat dan tentu rakyat yang dirugikan.
Terpisah, salah satu staf di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malaka mengatakan, buntut dari kebijakan Plh Bupati Malaka tersebut, bukan hanya kegiatan di ULP yang terhenti. Segala macam urusan keuangan di Bagian ULP pun dihentikan.
Diberitakan sebelumnya, Asisten II Setda Malaka, Silvester Leto, SH menjelaskan, pemberhentian lelang atau tender tersebut sifatnya sementara dan semata karena alasan status Bagian ULP yang harus dilebur menjadi salah satu sub bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan.
“Benar. Tetapi itu kita hentikan untuk sementara saja karena dari Biro Organisasi mau supaya ULP dimerger menjadi Sub Bagian dari Bagian Administrasi Pembangunan. Sehingga kita hentikan untuk sementara sambil berkonsultasi ke Provinsi”, ujar Silvester ketika dikonfirmasi melalui Sambungan Telepon Seluler, Kamis sore (11/03/2021).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan, lanjut Silvester, karena ada kekhawatiran apabila legal standing pejabat ULP dipersoalkan. Karena jika terjadi peleburan maka harus ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang hal itu. Padahal, sebagaimana diketahui, Kabupaten Malaka saat ini dipimpin oleh seorang Pelaksana Harian dan kewenangan seorang Plh terbatas.
Sementara, beberapa rekanan yang ditemui terpisah mengaku telah mengalami kerugian akibat dihentikannya proses tender di Bagian ULP Setda Malaka tersebut.
“Yang pasti ada kerugian, karena sudah ada proses sampai kita memasukkan berkas, sesuai pengumuman di LPSE. Tetapi mau bagaimana lagi? Pemerintah sudah buat kebijakan seperti itu, kita mau bagaimana lagi”, ujar rekanan yang minta namanya tidak dikorankan.
Seorang Rekanan lain berharap, kejadian seperti ini tidak terulang kembali di saat-saat mendatang. “Kalau sudah ada pengumuman di LPSE artinya sudah terbuka untuk siapa saja boleh mendaftar sesuai kualifikasi yang ditentukan. Kalau sudah berjalan baru dibatalkan tiba-tiba begini pastilah ada kerugian. Harapan kita, yang seperti ini tidak terulang kembali di masa-masa mendatang”, katanya.
Sekda Malaka, Donatus Bere, SH belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.*(Tim/BuSer)
*Berita ini membutuhkan Klarifikasi segera