Kupang, Sakunar — Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bantuan pasca bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandi, Jumat (10/11/2023).
Pihak Polda NTT dikonfirmasi terkait desakan dari masyarakat dan para pegiat anti korupsi agar Polda NTT yang sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, mengusut tuntas dugaan korupsi proyek stimulan perumahan bagi 3.118 warga korban bencana seroja di Kabupaten Malaka.
“Kasus tsb (tersebut, red) masih proses lidik,” tulis Kombes Pol Ariansandi dalam pesan whatsapp kepada tim wartawan.
Terkait ini, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (ARAKSI NTT) mengapresiasi dan mendukung penuh langkah inisiatif Polda NTT untuk mengungkap kasus ini.
ARAKSI NTT optimis, Polda NTT dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait bantuan rumah pasca bencana ini.
Karena itu, ARAKSI NTT meminta, agar Polda NTT terbuka kepada publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus dugaan korupsi ini.
“Pada prinsipnya, ARAKSI NTT mengapresiasi dan mendukung penuh aparat kepolisian dari POLDA NTT dalam mengungkap kasus ini. Namun, kita minta agar Polda terbuka terhadap publik sehingga masyarakat bisa tahu sejauh mana progres penanganan kasus ini. Karena, tidak bisa dipungkiri bahwa kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Maka sekali lagi kita minta supaya Polda NTT terbuka soal ini,” demikian disampaikan ARAKSI NTT melalui Koordinator Araksi TTS, Dony Tanoen, SE melalui sambungan telepon seluler kepada sakunar.com Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, kata Dony, ARAKSI NTT minta agar APIP dan BPKP perwakilan NTT segera melakukan audit terhadap proyek bantuan kemanusiaan ini untuk memastikan kerugian negara.
ARAKSI NTT juga memberikan warning, jangan sampai kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar ini mengendap sehingga kemudian diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Ketua Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, Kamis (09/11) pun menyampaikan kritikan terhadap Polda NTT terkait penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka ini.
KOMPAK Indonesia menilai, Polda NTT ‘panas tahi ayam’ alias semangat sesaat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah di Kabupaten Malaka ini.
Pasalnya, pasca pemeriksaan para saksi dan atau terduga pelaku dugaan korupsi proyek tersebut hingga hari ini, Polda NTT belum memberikan informasi pasti status hukum para terperiksa.
“Sejak September lalu Polda NTT sudah periksa sejumlah saksi yakni PPK yang juga mantan Kalak BPBD Malaka pak Gabriel Seran, ada pak Jibrael Tae selaku bendahara pengeluaran BPBD, lalu konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas Putut Kurdo Nugroho. Aparat Polda juga dikabarkan telah turun langsung melihat kondisi fisik proyek di lapangan. Lalu kenapa belum diinformasikan ke publik status para terperiksa bagaimana, apakah sudah tersangka atau belum? Kalau belum alasannya apa? Penyidik Polda jangan terkesan hanya panas-panas tahi ayam, lalu diam. Publik terus pantau loh,” kritik Gabriel Goa.
Menurut Gabriel Goa, diam dan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek rumah bantuan Badai Seroja Malaka oleh Penyidik Tipikor Polda NTT justru menimbulkan tanda tanya publik, dan terkesan aparat Polda tidak serius menangani kasus tersebut, tetapi sekedar mencari sensasi.
“Ada ribuan hak masyarakat kecil di Malaka yang tersandra dalam kasus ini, jadi aparat penegak hukum khususnya Polda kita minta tegas dan serius memproses kasus ini, terutama menetapkan para tersangka kasus tersebut, sehingga menjadi terang benderang kepada public Malaka pada khususnya siapa yang harus bertanggung jawab,” saran Gabriel.*(JoGer/Tim)