Oknum Kades di Malaka Ingin Berhenti Dari Jabatannya Karena Tidak Butuh! Ada Apa?

oleh -542 views

SAKUNAR – Oknum Kepala Desa (Kades) Umakatahan berinisial MBT di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka – NTT Menanggapi informasi Laporan atas dugaan Pemalsuan Ijazah Paket A atau setara Sekolah Dasar (SD), sesuai LP pada tanggal 11 Januari 2023 silam.

Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan Ijazah itu kini masih dalam proses dari Pihak Kepolisian Resort (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur.

Terkait ini, Oknum Kades Umakatahan MBT, ketika dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon pada Kamis,19/10/2023 mengatakan, “Saya ikuti saja prosedurnya, kalau memang benar terbukti saya berhenti dari kepala desa,” Ujar Kades MBT kepada Wartawan.

Menurutnya, Kerja Pemerintahan itu tidak ada uang, lebih baik berbisnis biar lebih pasti dari pada desa sampai tiga atau empat bulan baru digaji.

“Selama ini saya berdoa supaya keluar dari jabatan kepala Desa ini, karena saya tidak butuh Kepala Desa ini, saya juga ada pekerjaan lain, “Ungkap kades MBT.

Kades MBT juga mengaku pasrah kalau Ijazah Paket A yang diduga palsu itu benar, tambah dia, kalau orang pintar tidak urus ijazah palsu, tapi karena saya orang bodok maka saya urus ijazah tersebut.

“Tapi kalau saya masuk penjara semua ikut masuk penjara, saya tidak takut dipenjara, karena di Ijazah itu ada tanda tangan Kadis PPO, ada juga pengurus, “katanya.

Sementara itu, Berita ini ditayangkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Malaka melalui Kasat Reskrim dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp belum merespon.

Baca Juga:  Polres Malaka Reka Ulang Kasus Ponakan Bunuh Tanta Di Raisamane -- Rinhat

Seperti diberitakan tim media sebelumnya, Diduga Palsukan Ijasah Paket A Buat Calon Kades, Oknum MBT Dilaporkan ke Polres Malaka.

Oknum Kepala Desa Umakatahan terpilih MBT, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka resmi dilaporkan Ke Polres Malaka terkait dugaan pemalsuan Ijazah Paket A yang pada saat mendaftar sebagai calon kepala desa Umakatahan pada Pilkades serentak 2022 Desember lalu di kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kaitan dengan Dugaan adanya ijasah palsu paket A atau setara Sekolah Dasar (SD) yang digunakan oleh oknum kepala desa (Kades) terpilih MBT dalam pemilihan Kades (Pilkades) 2022 Desember lalu, kini kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian Polres Malaka.

Ditemui Arlenci Seuk Seran salah satu masyarakat atau calon desa kepada wartawan,15/06/2023 menyampaikan, “Kepala Desa terpilih Desa Umakatahan,(MBT) resmi sudah kami laporkan ke Polres Malaka pada tanggal 11 Januari 2023 lalu,” Ungkap Arlenci.

Arlenci Seuk Seran menceritakan Kronologisnya, kejadian berawal dari pemaparan visi misi Pilkades lalu,oknum Cakades MBT menyampaikan di forum publik yang katanya,”saya tidak sekolah”, dan dari situ tim saya langsung mencari informasi setelah pemilihan pada 10/12/22 lalu.

Gerak cepat Arlenci Bersama tim mendapatkan satu lembar fotocopy ijasah paket A dari ketua PKBM Nekaf Mese pak Hubert Berek Fatin di iokufeu, ternyata bukti yang dicari bukan hanya itu,ibu Arlenci bersama tim mencari lagi bukti-bukti pembanding untuk ditunjukkan kepada Pak Aleks Seran SH yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas PKPO th 2014/2015.

Baca Juga:  Polres Malaka Limpahkan Berkas Kasus 'Bakateu' Dan 'Alas' Ke Kejaksaan

Arlenci juga membeberkan, dirumahnya Aleks Seran membenarkan, sejak saya menjabat Kadis PKPO tidak pernah menandatangani ijasah paket A, bukan hanya itu, Alex mengaku cap dan tanda tangan di ijasah paket A milik oknum Kades MBT itu bukan miliknya.

“Tanda tangan dan capnya yang benar itu di bukti pembanding yang kami bawahkan, sedangkan tanda tangan dan cap yang ada pada ijasah paket A oknum kades MBT bukan tanda tangan dan cap saya.”Ucap ibu Arlenci yang meniru perkataan Mantan Kadis PKPO itu.

Usai mengantongi fotocopy satu lembar ijasah paket A atas nama oknum MBT, dan bukti-bukti pembanding,Arlenci bersama tim langsung melaporkan ke pihak kepolisian Resor (Polres) Malaka. dengan surat laporan polisi,Nomor:LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023,Tentang Dugaan tindak pidana pemalsuan Surat,dan surat perintah penyelidikan Nomor :SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023.

Setelah laporan Ibu Arlenci di Polres Malaka tertanggal 11 Januari 2023 terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Ijasah paket A atas nama oknum MBT tersebut, langsung menyerahkan beberapa bukti-bukti pembanding dan satu lembar fotocopy ijasah paket A yang diduga palsu atas nama MBT kepada penyidik Polres Malaka.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan LKPJ Desa Raimataus Yang Diduga Disembunyikan Oleh Kades

Tambahnya, dan pada waktu itu juga penyidik langsung mengagendakan untuk memanggil bapak Aleks sebagai saksi,dan memanggil oknum Kades terpilih MBT untuk dimintai keterangan, dan setelah dimintai keterangan oknum kades tersebut ijasah asli paket A yang diduga langsung disita oleh penyidik Polres Malaka.

“Saya atas nama pribadi dan masyarakat desa Umakatahan mengapresiasi kinerja jajaran polres Malaka karena sudah bekerja keras dengan maksimal memanggil dan memeriksa beberapa saksi serta menyita ijasah asli paket A yang diduga palsu tersebut,” Ungkap ibu Mais Sapaan Akrabnya.

Ibu Arlenci Seuk juga menambahkan, Pendidikan itu penting, seharusnya setiap warga negara yang baik itu memperoleh setiap lembar negara berupa ijasah harus sesuai dengan prosedur,dan menurut saya kalau ijazah paket A nya palsu akan sampai kapanpun akan palsu.

“Sebagai pelaku politik saya merasa sangat dirugikan,dan juga saya sebagai masyarakat yang peduli dengan pendidikan merasa, ini merupakan suatu tindakan kejahatan yang amat sangat luar biasa”. Ucapnya.

Sementara ini, kita mengikuti dan menanti upaya penyelidikan Polres Malaka karena sudah menjadwalkan untuk uji lab terkait pemalsuan dokumen negara tersebut,

“Saya selaku masyarakat desa Umakatahan meminta agar kasus ini statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan setelah hasil uji lab, dan juga berharap untuk digelar perkaranya.”ucapnya lagi.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.