Malaka, NTT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Malaka, Ir. Yohanis Nahak diduga main-main dengan gaji tenaga konrak daerah (Teda) di instansi yang dipimpinnya.
Pasalnya 171 Teda di instansi yang dipimpin Nahak, yang meliputi 6 bidang dan 1 sekretariat belum dibayar, walaupun para tenaga kontrak daerah tersebut telah bekerja sejak bulan Januari 2021.
Beberapa pegawai yang bekerja atas dasar kontrak kerja tersebut, kepada media ini mengaku sangat kesulitan sebagai dampak dari mandegnya pembayaran hak mereka.
Keresahan para tedapun dilengkapi dari informasi yang diperoleh beberapa teda dari Kadis bahwa upah mereka akan dibayar selama dua bulan saja. Bahwa upah mereka dihitung sejak Bulan Februari, bukan Januari. Padahal, sesuai SK Bupati Malaka dan Kontrak Kerja dengan dinas, para teda tersebut diangkat dan mulai bekerja sejak Januari 2021.
Terkait itu, Kepala Dinas PU, Yohanis Nahak yang berhasil dikonfirmasi media ini membantah jika dirinya bermain-main dengan gaji 171 Teda di instansi yang dipimpinnya.
“Tidak benar saya tahan orang punya hak. Hoax itu. Untung apa juga saya tahan orang punya gaji”, ujar Yohanis melalui sambungan telepon seluler, Jumat pagi (26/03/2021).
Menurut dia, gaji par teda belum dibayar lantaran pihaknya belum menerima absensi atau daftar hadir dari 6 bidang.
“Sesuai ketentuan, salah satu pasal dalam kontrak kerja, upah teda dibayar berdasarkan absensi atau daftar hadir. Hingga saat ini, kita belum dapat absensi dari bidang-bidang. Atas dasar apa kita bayar?”, kata Yohanis.
Karena itu, lanjut Yohanis, dirinya telah meminta Sekretaris Dinas, Simon Nahak, ST untuk melengkapi berkas, dalam hal ini daftar hadir, untuk segera diproses pembayaran.
“Saya sudah minta pak Sek (Sekretaris Dinas, red) untuk bereskan daftar hadir dan buat kwitansi pembayaran karena uang sudah ada”, lanjutnya.
Yohanis menambahkan, dari 171 Teda yang ditempatkan di Dinas PU, sebanyak 6 orang belum melapor diri ke Dinas untuk dibuatkan kontrak kerja. Karena itu, kata Yohanis, pihaknya mengalami kesulitan untuk memproses hak para pegawai kontrak tahunan tersebut.*(BuSer/ Tim)