Dituding Makan Uang Tapi Tak Terbukti Hingga Dicopot Kades, Inspektorat Perlu Audit Mantan Bendahara Wekmidar

oleh -552 views
Exif_JPEG_420

Sakunar. com – Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka diminta untuk Audit Mantan Bendahara Desa Wekmidar, Henderika Luruk Nahak. Mantan Bendahara Desa Wekmidar itu kini telah dicopot dari Jabatannya oleh Kepala Desa Wekmidar, Chonterius Lan gegara tudingan “makan uang” atau salah menggunakan keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Wekmidar Tahun 2023.

Menindaklanjuti informasi liar yang berkembang pesat di kalanagan masyarakat Desa Wekmidar itu, Kades Chonterius Lan akhirnya mengambil sikap tegas dengan mencopot Henderika dari Jabatannya.

Diakuinya (Kades Wekmidar) bahwa ia telah melakukan konsultasi dengan Pihak Kecamatan Rinhat, akhirnya Chonterius mengusulkan pergantian terhadap Bendahara Desa dimaksud.

Baca Juga:  Wujud Solidaritas dan Belarasa Kemanusiaan, Kades Naas Serahkan Bansos Bagi Keluarga Duka

Tak disangka, keputusan yang diambil Kades tersebut berakhir dengan menuai Kontroversi hingga jadi polemik berkepanjangan.

Polemik di kalangan masyarakat, pemerhati dan pegiat media sosial pun mulai ramai diperdebatkan hingga Pemberitaan tentang Rolling Jabatan Aparat Desa Wekmidar menjadi topik pembahasan dalam beberapa Group WhatsApp (WAG).

Singkat cerita, Mantan Bendahara pun dicopot Chonterius Lan dari Jabatannya atas dasar rekomendasi Camat Rinhat, kendatipun hal tersebut pada akhirnya akan menuai polemik. Sebab, di dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Baca Juga:  Banjir Benenai Rendam Malaka Barat; Camat Bilang Solusi Cuma Satu, Tapi.......

Belum berakhir disitu, Hal tersebut diatas kembali memanas ketika BPD setempat melakukan Musyawarah Klarifikasi Pergantian Bendahara Desa pada pekan lalu.

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang pada pointnya, Keputusan Kades Wekmidar jelas menyalahi aturan. Bahwa dasar pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Wekmidar, Chonterius Lan tidak merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Terhadap hal dimaksud, Plt Kadis PMD Klaudius Kapu, SE. Melalui Kabid Pemdes telah menegur kebijakan yang diambil Kepala Desa Wekmidar yang secara sadar dan terang terangan menabrak aturan.

Baca Juga:  Kepala Dinas Kesehatan Himbau Warga Malaka Soal Rabies Masuk Timor

Dalam kesempatan itu pula, Ketua BPD yang diketahui sebagai pemilik forum rapat tersebut ikut menegur dan mengoreksi Kebijakan Kades yang tanpa memperhatikan Aturan.

Sementara itu, Kepala Desa Wekmidar yang duduk berdampingan dengan Ketua BPD di Meja pimpinan rapat mengaku salah atas keputusannya. Dirinya juga secara terang-terangan mengatakan bahwa Bendahara Desa yang ia copot sesungguhnya tidak menyalahgunakan keuangan desa dimaksud. Berulang kali Chonterius mengatakan “Heny Tidak Makan Uang”(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.