Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Plt Kadis PMD: Bupati Malaka Minta Segera Ada Pilkades Di Desa Bontas

1089
×

Plt Kadis PMD: Bupati Malaka Minta Segera Ada Pilkades Di Desa Bontas

Sebarkan artikel ini

MALAKA, Sakunar — Desa Bone Tasea (Bontas) di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka harus segera punya kepala desa (Kades) definitif pengganti Kades Margareta Seuk (almarhumah), yang meninggal dunia sebulan usai dilantik pada 14 Februari 2023 silam.

Hal tersebut disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH sebagaimana dikutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Klaudius Kapu, ketika ditemui sakunar.com di ruang kerjanya, Jumat (15/09/2023) silam.

Plt Kadis PMD Kabupaten Malaka mengatakan hal tersebut kepada sakunar.com usai pelantikan 7 penjabat kepala desa (Pj Kades), termasuk Pj Kades Bontas.

“Bapak Bupati sudah sampaikan kepada kami supaya segera ada pemilihan di Desa Bone Tasea, untuk menggantikan kepala desa definitif yang meninggal dunia. Intinya, perintah bapak bupati, Desa Bontas sudah harus ada kepala desa defenitif tahun ini,” ujar Plt Kadis PMD, Klaudius Kapu.

Baca Juga:  Aroma Tak Sedap Di Proyek RS Pratama Malaka

Apakah rencana pemilihan kepala desa tersebut berlaku untuk Desa Bontas saja atau untuk 9 desa di Kabupaten Malaka yang belum memiliki kades definitif karena berbagai alasan?

Plt Kadis PMD menjelaskan, bahwa rencana pemilihan dimaksud hanya untuk Desa Bontas karena pertimbangan khusus, dimana Kades definitifnya berhalangan tetap pasca dilantik akibat meninggal dunia.

Sedangkan untuk 8 desa lain, kata Plt Kadis PMD, tetap menunggu pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan diagendakan nanti.

Baca Juga:  KBM Di Sekolah Wilayah Terdampak Banjir Benenai Malaka Lumpuh

“Khusus untuk Desa Bontas saja karena kasusnya beda, sehingga tata cara pemilihannya pun berbeda dengan Pilkades pada umumnya,” jelas Plt Kadis PMD.

Apakah tata cara pemilihan dimaksud adalah tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu, sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa?

Plt Kadis PMD menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati, Sekda dan unsur-unsur terkait lainnya, dan tentu saja mempersiapkan dasar hukumnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup).

Diketahui, selain Desa Bone Tasea, 7 desa lain di Kabupaten Malaka pun belum memiliki kepala desa definitif karena berbagai alasan.

Baca Juga:  Baru Setengah Jalan, 149 Juta Terkumpul Dari Apel Kendaraan Dinas Di Malaka

4 dari 7 desa tersebut, yaitu Desa Loofoun, Desa Lakekun Barat, Desa Bonibais dan Desa Kereana tidak memiliki kepala desa definitif karena tidak ada kades terpilih dalam Pilkades Serentak Desember 2022 lalu.

Sedangkan 3 desa lain, yaitu Desa Sisi, Desa Muke dan Desa Wederok tidak memiliki kepala desa definitif karena berakhirnya masa jabatan kepala desa, masing-masing pada tanggal 4, tanggal 6 dan tanggal September 2022.

Sementara, 1 desa lainnya, yaitu Desa Wekmurak, dalam waktu dekat pun akan dipimpin Pj Kades, karena masa jabatan kepala desa definitif akan berakhir pada 26 November 2023 nanti.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *