Malaka, Sakunar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali merealisasikan pembayaran insentif bagi para pemangku lembaga adat pada Tahun Anggaran 2023.
Realisasi pembayaran insentif bagi lembaga adat pada tahun 2023 ini disalurkan dalam 2 semester. Dan untuk semester pertama telah dimulai pada hari ini, Selasa (12/09/2023), bagi 2 kecamatan, yakni kecamatan Malaka Barat dan Kecamatan Malaka Tengah.
Bupati Malaka, melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Klaudius Kapu menjelaskan, insentif bagi lembaga adat tersebut disalurkan kepada 1.419 orang, dengan rincian, 1 orang Liurai, 4 orang Loro, 80 orang Nain dan 1.334 Fukun.
“Total anggaran yang disalurkan pada semester pertama ini adalah Rp880.800.000. Rinciannya, Liurai 400 ribu per bulan, Loro 250 ribu per orang per bulan, Nain 150 ribu per orang per bulan dan Fukun 100 ribu per orang per bulan,” jelas Klaudius kepada sakunar.com di ruang kerjanya, Selasa (12/09).
Plt Kadis PMD menjelaskan, pembayaran insentif kepada pemangku lembaga adat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan Lembaga Hukum Adat.
“Kenapa dikakukan pembayaran, karena lembaga adat membantu pemerintah desa dan swamitra dalam pembangunan desa, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat desa dalam melestarikan adat- istiadat, kemudian penguatan adat istiadat melalui kegiatan promotif,” jelasnya.
Lebih lanjut Klaudius menjelaskan, untuk realiasasi semester kedua, menunggu penetapan APBD Perubahan, yang akan ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka.
Diketahui, realisasi pembayaran insentif kepada pemangku lembaga adat sudah dimulai pada Tahun Anggaran 2022.
Temuan BPK: Kesalahan Penganggaran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Tahun 2022 menemukan adanya kesalahan penganggaran terkait insentif lembaga adat ini.
Hasil pemeriksaan atas DPPA dan SPJ pada Dinas Pemberdayaan Masyarakatv Desa (PMD) menunjukkan, bahwa terjadi kesalahan penganggaran belanja honor/insentif kepada para pemangku lembaga adat yang direalisasikan dari belanja barang dan jasa – belanja tenaga administrasi senilai Rp1.761.600.000.
Menurut BPK, sesuai peraturan, pemberian uang kepada organisasi tersebut seharusnya dianggarkan ke dalam Belanja Hibah. Dimana belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah derah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Kesalahan dalam menentukan anggaran suatu kegiatan berakibat kurang/lebih catat atas akun tersebut dalam LRA karena sejatinya anggaran belanja tidak dapat dikoreksi. Koreksi pada LRA tidak dapat dilakukan karena LRA berdasarkan APBD yang sudah disepakati dan ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, Realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp1.761.600.000 tersebut tidak menggambarkan kegiatan yang sebenarnya.
Permasalahan tersebut disebabkan:
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah kurang cermat dalam melakukan verifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja hibah.
- Kepala Dinas PMD sebagai Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan
- Kepala Dinas PMD tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan/ sub kegiatan, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas PMD tidak optimal dalam memverifikasi pembayaran honorarium.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Malaka menyatakan sependapat dan siap menindaklanjuti untuk menjadi perhatian agar permasalahan terkait penganggaran tidak terjadi lagi di kemudian hari.
BPK merekomendasikan Bupati Malaka agar menginstruksikan TAPD dan Kepala SKPD terkait untuk membuat pernyataan komitmen yang menjamin bahwa kesalahan penganggaran tidak terjadi lagi di kemudian hari dan mempertanggungjawabkan belanja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt Kepala Dinas PMD, Klaudius Kapu, ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi BPK tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan pembenahan – pembenahan sesuai rekomendasi BPK RI.
Menurut dia, pihaknya mengumpulkan juga data-data pembanding, seperti KTP dan telah memikirkan langkah-langkah seperti realisasi pembayaran melalui transfer ke rekening penerima.*(JoGer)