Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Masa Jabatan 3 Kades Di Malaka Telah Berakhir, Bupati Belum Angkat Penjabat

1472
×

Masa Jabatan 3 Kades Di Malaka Telah Berakhir, Bupati Belum Angkat Penjabat

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Masa jabatan kepala desa di 3 desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berakhir. Walau demikian, pemerintah daerah (Pemda) Malaka belum menunjuk penjabat kepala desa. 

Tiga kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya adalah Yakobus Mali Seran, Kepala Sisi di Kecamatan Kobalima; Martinus Tonas, Kepala Desa Muke di Kecamatan Rinhat; dan Virgilius Tahu Nahak, Kepala Desa Wederok di Kecamatan Weliman.

Masa jabatan ketiga kepala desa tersebut telah berakhir, masing-masinv, Kepala Desa Sisi berakhir pada 04 September 2023, Kepala Desa Muke pada 06 September 2023, dan Kepala Desa Wederok pada 08 September 2023.

Baca Juga:  BPBD Malaka Diduga Bohongi Komisi III Soal Realisasi Rumah Bantuan Seroja

Walaupun masa jabatan 3 kepala desa di Kabupaten Malaka ini telah berakhir, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH belum mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan pada 3 desa dimaksud.

Bupati Malaka, dikonfirmasi Sakunar.com melalui Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu, Selasa (12/09/2023) membenarkan adanya kekosongan jabatan di 3 desa tersebut.

Baca Juga:  Malaka Dalam Pusaran Angin Jahat Dan Air Kotor 

Klaudius Kapu juga membenarkan, pemerintah belum mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk 3 desa tersebut. Walau demikian, Plt Kepala Dinas PMD menjelaskan, pihaknya sedang melakukan proses untuk mengisi kekosongan jabatan di 3 desa.

“Jabatan 3 kepala desa sudah berakhir, yaitu Kepala Desa Sisi pada 4 September, Kepala Desa Muke pada 6 September dan Kepala Desa Wederok pada 8 September. Untuk penjabat kepala desa, sedang digodok dan akan segera ada pelantikan penjabat kepala desa dalam waktu dekat,” ujar Plt Kadis PMD, di Ruang Kerjanya, Selasa (12/09/2023).

Baca Juga:  Hampir Setahun Usut Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka, Polda NTT Didesak Naikkan Status

Untuk sementara, jelas Plt Kadis, guna mengisi kekosongan, masing-masing Sekretaris Desa ditunjuk untuk menjalankan tanggung jawab administrasi. Sedangkan untuk urusan anggaran, tetap menunggu Penjabat Kepala Desa yang akan segera diangkat.

Selain 3 desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa Wekmurak, Damianus Ranu akan berakhir pada 27 November 2023.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *