Kenapa Tunjangan Perangkat Desa Webetun Belum Dibayar? Ini Penjelasannya!

oleh -2,017 views

Malaka, NTT — Rapat Klarifikasi yang digelar Pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Senin (15/03/2021) mengungkapkan satu sisi kelam pengelolaan pemerintahan di desa setempat.

Dalam rapat yang digelar di Kantor Desa setempat, Penjabat Kepala Desa Webetun, Dens Klau mengungkapkan dengan terang benderang rumor dan isu terkait tertunggaknya tunjangan para perangkat desa.

“Pada kesempatan pertama saya mau luruskan terlebih dahulu bahwa tunjangan perangkat Desa Webetun bukan 1 Juta 250 Ribu Rupiah per bulan tetapi 1 Juta 6 Ratus Ribu Rupiah”, jelas Dens.

Baca Juga:  Pj Kades Webetun Dinilai Mengada-Ada Soal Alasan Pemberhentian 27 Perangkat

Kemudian kenapa tunjangan tersebut belum dibayar atau tertunggak? Penjabat Kades memulai penjelasan dengan memaparkan dua sumber keuangan desa, yakni Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Malaka.

Baik DD maupun ADD, jelas Dens, mempunyai alur pemanfaatannya masing-masing menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Nah, untuk tunjangan Perangkat Desa, sumber pembiayaannya adalah dari ADD”, lanjut Dens.

Baca Juga:  Pj Kades Webetun Dinilai Mengada-Ada Soal Alasan Pemberhentian 27 Perangkat

Kemudian, kata Dens, hingga saat ini, pencairan ADD Desa Webetun terkendala. Kendala tersebut adalah akibat dari tertunggaknya pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa Tahun sebelumnya oleh Kepala Desa kala itu, Aquilina Nesi Tae.

Tunggakan pertanggungjawaban dimaksud adalah alokasi anggaran sebesar 30 Juta Rupiah untuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“ADD Desa Webetun belum bisa cair karena pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes belum ada. Nah, karena belum dicairkan, darimana saya mendapatkan uang untuk membayar tunjangan perangkat desa? Sementara, seperti yang sudah saya jelaskan tadi, uang negara dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya”, ungkap Dens.

Baca Juga:  Pj Kades Webetun Dinilai Mengada-Ada Soal Alasan Pemberhentian 27 Perangkat

Penjelasan Penjabat Desa Webetun ini tentu menyisakan pertanyaan bagi kita semua: bagaimana sistem pengelolaan keuangan Desa Webetun oleh Kepala Desa kala itu, Aquilina Nesi Tae. Pasalnya, penggunaan kuangan negara tidak bisa disertai dengan pertanggungjawaban yang baik.*(Tim/Buser – bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.