Scroll untuk baca artikel
InvestigasiMalaka

Diduga Mangkrak, Warga Wekmurak Bilang Proyek Septik Tank Bikin Kotor Halaman 

1192
×

Diduga Mangkrak, Warga Wekmurak Bilang Proyek Septik Tank Bikin Kotor Halaman 

Sebarkan artikel ini

Malaka, Sakunar — Proyek pembangunan Septik Tank di Desa Wekmurak, salah satu dari 5 paket pekerjaan septik tank Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kabupaten Malaka, pun diduga mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya alias mubazir.

Penelusuran tim investigasi sakunar.com di Oekmurak, Selasa (29/08/2023), pada 40 unit sampel dari total 88 unit septik tank (toilet) yang dibangun di Desa Oekmurak, semuanya belum rampung dikerjakan sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Kecuali, ada 1 unit yang sudah dimanfaatkan sesuai fungsinya karena diselesaika secara swadaya oleh penerima manfaat.

Beberapa unit ditemukan sudah dibangun rumah jamban tetapi belum dilengkapi coran lantai dan closet serta pipa dan tengki septik atau tengki pembuangan.

Beberapa unit lagi ditemukan belum dibangun rumah jamban sama sekali, apalagi tengki septik. Sedangkan pada beberapa rumah lain belum rampung pembangunan rumah jamban.

Akibatnya, warga penerima manfaat di Desa Wekmurak mengaku kecewa, lantaran bantuan dari pemerintah pusat ini tidak bisa mereka nikmati akibat ulah oknum kontraktor pelaksana, yang diduga tidak bertanggung jawab.

Vinsensius Antoin, salah satu penerima manfaat asal Dusun Sukaer Tabako, kepada tim wartawan, Selasa (29/08) mengaku sangat kecewa. Bahkan, saking kecewanya, Vinsensius bahkan menyebut proyek pembangunan septik tank yang dimaksudkan untuk membantu rakyat kecil malahan menyusahkan rakyat.

Baca Juga:  Temuan 30 Juta Di SMP Wemean Malaka, Kepsek Akui Belum Ada Pengembalian

Pasalnya, kata Vinsensius Antoin, penerima manfaat diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pekerjaan secara swakelola. Surat pernyataan tersebut adalah sesuatu yang sangat tidak lazim dalam proyek dimanapun.

Kontraktor pelaksana diduga dengan sengaja melimpahkan pekerjaannya kepada pemilik rumah. Padahal, dalam kontrak sebuah proyek sudah diatur hak dan kewajiban kontraktor. Apa yang menjadi kewajiban kontraktor harus diselesaikan kontraktor, bukan melimpahkannya kepada masyarakat.

Karena alasan tersebut Vinsen, dan beberapa warga penerima manfaat lain di Desa Wekmurak mengaku sangat kecewa dengan ulah kontraktor dalam proyek tersebut.

Bahkan, saking kesalnya, Vinsen sampai bilang, bahwa proyek septik tank ini bukan bermanfaat bagi rakyat tetapi malah bikin kotor halaman rumah.

Anehnya, walaupun kondisi pekerjaan septik tank TA 2021 senilai Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah) oleh CV Joan Abadi ini telah di-PHO pada Desember 2022 atau tepat setahun setelh natas kontrak proyek tersebut berakhir.

Baca Juga:  Silahkan Cek Rekening! Sertifikasi Triwulan I Sudah Masuk Rekening Guru Di Malaka

Informasi terkait telah dilakukannya PHO paket pekerjaan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yan Manek Bia, ST, ketika dikonfirmasi tim wartawan, Selasa (29/08).

Menurut Kabid Cipta Karya, PHO atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pada Desember lalu. Demikian juga realisasi sisa anggaran.

Ketika ditanya apakah realisasi anggaran sebesar 73 persen sebagaimana disampaikan dalam LKPJ Bupati Malaka TA 2021 berlaku juga untuk paket pekerjaan di Desa Tafuli 1, Kabid Cipta Karya menjawab diplomatis, bahwa pihaknya masih terus berusaha mengumpul dokumen-dokumen terkait.

Kabid Cipta Karya pun menambahkan, pihaknya akan segera menelusuri satu persatu penerima manfaat by name by adress untuk mengidentifikasi persoalan sebagaimana diberitakan media.

Sementara, ketika disinggung soal kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kontraktor yang mengerjakan paket pekerjaan septik tank di Desa Tafuli 1, Kabid Cipta Karya menyampaikan bahwa PHK adalah wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, pada Tahun 2021, ketika 5 paket proyek tersebut dilaksanakan, Yan Manek Bria belum menjabat Kabid Cipta Karya.

Diberitakan sebelumnya, Pekerjaan 608 unit septik tank di 5 desa dibagi menjadi 5 paket pekerjaan (masing-masing desa 1 paket), dengan total anggaran Rp 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Baca Juga:  2 Paket Proyek Saptic Tank Di Malaka Mangkrak, Diduga Ada Kaitan Dengan Panitia Lelang

Paket pekerjaan di Desa Wekmurak dan Desa Tafuli 1 di Kecamatan Rinhat dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yang sama, yaitu CV Joan Abadi. Paket pekerjaan di 2 desa tersebut, masing-masing sebanyak 88 unit septik tank, dengan nilai kontrak per paket Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah).

Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 paket (2 desa), adalah 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).

Kuasa Direktur CV Joan Abadi, Erwinus Lalawar belum berhasil dikonfirmasi tim wartawan.*(JoGer/Tim)

Catatan: Redaksi terus berusaha melakukan konfirmasi sesegera mungkin terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini. Alamat dan Nomor Contact ada pada box redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *