Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kondisi Rumah Begini Dikasi Rehab Ringan, Pemerintah Dibilang Tak Bernurani 

1403
×

Kondisi Rumah Begini Dikasi Rehab Ringan, Pemerintah Dibilang Tak Bernurani 

Sebarkan artikel ini

Sakunar — Kondisi 3 unit rumah milik warga Dusun Loomota Lalawar, Desa Umatoos rusak parah akibat terjangan badai seroja April tahun 2021 silam. 

Tiga unit rumah yang rusak berat tersebut adalah milik Teodora Hoar, Albertus Nahak, dan Modesta Bano Seran. Salah satu dari 3 unit rumah tersebut, yakni milik Albertus Nahak tidak bisa lagi dihuni.

Sayangnya, 3 keluarga pemilik 3 unit rumah tersebut didata sebagai penerima manfaat rehab ringan bantuan pasca seroja dengan anggaran 10 Juta Rupiah. Sangat menyedihkan!

Akibat penentuan dan penetapan rehab ringan, 3 unit rumah tersebut tidak bisa direhab.

Pada rumah milik Teodora Hoar, misalnya, kontraktor tidak melakukan rehab terhadap rumah tersebut, tetapi malah memperlebar bangunan kios milik anak Teodora.

Rumah milik Teodora Hoar, yang ditetapkan sebagai rehab ringan/ JoGer)

Ulu, anak kandung Teodora, kepada wartawan, Jumat (11/08) mengaku, saat kontraktor datang untuk memulai pekerjaan, dirinya meminta agar anggaran yang ada digunakan untuk buat fondasi saja, sehingga keluarga penerima manfaat bisa lanjut bangun rumah, mengingat rumah yang ada sudah tertimbun material banjir.

Baca Juga:  Polda NTT Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Di Malaka

Namun, Ulu mengaku, kontraktor menjawab bahwa anggaran tidak mencukupi untuk buat fondasi. Sempat terjadi adu argumen dan pemilik rumah sempat menolak bantuan rehab ringan tersebut.

“Terus mereka rayu, kalau begitu kasi luas kios mau ka tidak. Saya bilang terserah, daripada uang pulang kembali,” kata Ulu.

Pekerjaan perluasan kios sekitar 1 meter tersebut pun, kata Ulu, pihaknya menambah beberapa item. Jadi, bukan semuanya dikerjakan oleh kontraktor.

Rumah Albertus Nahak rusak berat dan sudah tidak bisa dihuni. Walau demikian, rumah ini pun ditetapkan sebagai rehab ringan. Akibatnya, kontraktor mengalihkan pekerjaan pada rumah anak Albertus bernama Dominika Hoar.

Rumah milik Albertus Nahak yang ditetapkan sebagai rehab ringan/ JoGer)

Pekerjaan yang dilakukan kontraktor pada rumah Dominika pun hanya plester keliling bagian luar, kemudian diberi cat.

Rumah milik keluarga Modesta Bano Seran pun terpantau rusak berat. Walau demikian, rumah ini pun terdata sebagai penerima manfaat rehab ringan. Ketika tim datang ke lokasi, Jumat sore (11/08), pemilik rumah tidak berada di tempat.

Rumah milik Modesta Bano Seran yang ditetapkan sebagai rehab ringan/ JoGer)

Walau demikian, dari keterangan beberapa tetangga Modedesta diketahui, bahwa kontraktor pelaksana belum melakukan pekerjaan apa-apa, selain mendroping 1 ret pasir yang masih teronggok di depan rumah.

Baca Juga:  Soal Kantor Kas Weoe, Dirut Bank NTT Bilang....

Terkait penentuan dan penetapan kategori rehab ringan untuk 3 unit rumah warga ini, Pemerintah dinilai tidak punya nurani (Neon Lalek).

Demikian diungkapkan warga sekitar 3 rumah, yang antusias menyambut kehadiran tim wartawan, yang awalnya dikira petugas pemeeintah. Setelah tahu bahwa yang hadir adalah wartawan, warga pun dengan semangat mencurahkan uneg-uneg, yang sepertinya sudah terpendam lama.

Warga mengaku sakit hati karena menilai pemberian bantuan oleh pemerintah tidak dengan sepenuh hati. Warga juga mengaku cemburu ketika melihat ada warga di tempat lain mendapat rumah baru, walaupun sesungguhnya sudah punya rumah bagus.

Sementara, warga yang rumahnya rusak berat dan tidak bisa dihuni lagi malah dikasi bantuan rehab ringan. Bahkan, ada warga yang gagal dapat bantuan rehab rumah ini karena dibilang NIK bermasalah.

Martina Seuk di Dusun Loomota Lalawar, misalnya, mengaku gagal menerima bantuan rehab rumah karena dibilang NIK bermasalah.

Baca Juga:  Setahun Lewat Batas Kontrak, Plt Kalak BPBD Malaka Bilang Begini Ke PPK Proyek Rumah Bantuan Seroja

“Mereka bilang nama saya dicoret kembali karena NIK bermasalah. Saya heran, karena saya penerima PKH. Saya terima PKH pakai NIK itu tidak ada masalah, tapi bantuan rumah seroja ini mereka bilang NIK bermasalah,” ujar Martina kepada tim wartawan, Jumat (11/08).

Pertanyaannya, bagaimana alur pendataan dan penetapan penerima bantuan berikut kategori rusak ringan, sedang, dan berat?

Pejabat Pembuat Komitmen, sekaligus mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran menjelaskan, penetapan penerima dan kategori bermula dan berdasarkan usulan pemerintah desa.

“Usulan dari desa sudah sesuai kategori, direkap dan verifikasi administrasi oleh Tim Kabupaten, selanjutnya diserahkan ke BPBD, dibuatkan SK untuk diusulkan ke BNPB,” jelas Gabriel melalui pesan Whatsapp, Jumat malam (11/08).

SK dimaksud adalah SK Bupati No 59/HK/2022 tanggal 14 April 2021 tentang: Penetapan Jumlah Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat Pasca Bencana Banjir Di Kabupaten Malaka Tahun 2021.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *