Sakunar.com — Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Menerima Kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT dalam rangka Penilaian Pelayanan Publik yang berlangsung di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Malaka.
Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam rangka penilaian pelayanan publik tersebut diterima langsung oleh Pelakasana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil, Emirentiana Bere, S.H., M.H beserta Staf pada Kamis. 10 Agustus 2023.
Plt. Kadis Dukcapil yang ditemui disela kesibukannya, mengatakan pihaknya (Dukcapil, red) menerima kunjungan Tim dari Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam rangka Penilaian Pelayanan Publik terhadap standar pelayanan di Kantor Dukcapil Malaka.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kadis yang kerap disapa Emi ini menyampaikan pula bahwa di masa kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H pihaknya baru memperoleh peningkatan mutu standar pelayanan sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan NTT.
“Tahun lalu kita naik tingkat dari sebelumnya “Zona Merah” naik menjadi Kuning. Ini artinya ada peningkatan mutu pelayanan publik sesuai penilaian Ombudsman”, Terang Plt Kadis Dukcapil Malaka.
Diketahui, dalam penilaian Ombudsman pada tahun 2022 lalu terdapat beberapa
syarat yang tidak bisa dipenuhi misalnya Loket khusus untuk disabilitas, Bumil dan Busui, Ruang Antrean yang nyaman dan WC harus dipisah laki – laki dan perempuan. Gedung juga tidak penuhi syarat.
Tahun ini (2023) semuanya telah disediakan oleh Dukcapil. Sebagaimana yang telah disampaikan pada tahun 2022 Silam saat Ombudsman Berkantor di Dukcapil Malaka.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka akui, bahwa semua yang dilakukan pihaknya tidak terlepas dari dukungan dan arahan Bupati Malaka terhadap Sistem Pelayanan Publik bagi segenap warga masyarakat Kabupaten Malaka.
Terhadap semua kekurangan pada tahun sebelumnya, Tahun ini (2023) sudah disanggupi. Misalnya, Loket Khusus bagi Penyandang Disabilitas, Loket Khusus bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui (Bumil dan Busui) tahun ini telah disediakan.
Kemudian Ruang Antrean yang nyaman. Sebelumnya tidak ada, Namun Tahun ini sudah disediakan.
Dukcapil Malaka juga telah menyediakan WC yang harus dipisah antara Laki-Laki dan Perempuan. Lalu, Kondisi Gedung yang tidak penuhi syarat juga telah layak. Kemudian, Tempat Parkir kendaraan juga telah diadakan oleh Dukcapil.
Kotak Saran Pengaduan yang pada tahun sebelumnya tidak ada, tahun ini juga telah tersedia di Depan Loket Pelayanan.
Manariknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten Malaka di Era Kepemimpinan Bupati Simon Nahak melakukan terobosan terobosan besar yang dinilai sangat luar biasa.
“Ada Penyerahan Sertifikat nikah adat diberikan oleh Kades saat acara adat dan penyerahan Akta perkawinan saat resepsi perkawinan oleh Bupati Malaka.
Menurut Plt Kadis, Bahwa semua yang telah dilakukan itu adalah wajib Hukumnya untuk diterapkan dalam penataan sistem pelayanan pemerintahan Kabupaten Malaka Sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(*).