Sakunar — Kontrak Kerja Konsultan Pengawas Proyek Rumah Bantuan Seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berakhir pada 21 Oktober 2022.
Demikian disampaikan Putut Kurdo Nugroho, ST, kuasa direktur CV Anugerah Adicipta, yang menandatangani kontrak kerja Konsultasi Pengawasan dengan PPK. Putut menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantornya di Atokama, Senin (07/08/2023).
Kepada wartawan Putut mengakui, pihaknya yang menandatangani kontrak kerja konsultasi pengawasan proyek 3.118 unit rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Malaka.
Namun demikian, kata Putut, kontrak kerja antara dirinya dengan PPK sebagai Konsultan Pengawas telah berakhir sejak bulan Oktober 2022 atau sudah hampir 10 bulan berakhir masa kontrak tersebut.
“Iya betul (ditunjuk sebagai konaultan pengawas, red), tetapi kontrak sudah berakhir di Oktober 2022,” kata Putut kepada wartawan sambil menunjukkan bukti copian Berita Acara Serah Terima Supervisi (PHO) pekerjaan jasa konsultasi pengawasan proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka.
Dari copian tersebut diketahui, bahwa CV Anugerah Adicipta dikontrak sebagai konsultan pengawas proyek rumah bantuan seroja sejak 21 Mei 2022.
Adapun masa kontrak atau waktu pelaksanaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, sehingga kontrak tersebut berakhir di 21 Oktober 2022.
Jasa Konsultan Pengawas, sesuai copian kontrak kerja tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 349.999.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Selain sebagai Konsultan Pengawas, Putut Kurdo Nugroho juga ditunjuk PPK sebagai Konsultan Perencana dengan nilai Kontrak Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
Ditanya soal mekanisme penunjukan dirinya sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, apakah melalui tender atau penunjukkan langsung, Putut menjawab bahwa melalui penunjukkan lansung.
“Penunjukkan langsung. Ada Turan yang membolehkan untuk dana siap pakai,” kata Putut sambil menyebut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Walaupun kontrak kerja konsultan pengawas sudah berakhir sejak 21 Oktober 2022, dan (pengakuan Putut) tidak diperpanjang, fakta di lapangan menunjukkan bahwa realisasi pekerjaan 3.118 unit rumah bantuan yang tersebar di 28 desa di 7 kecamatan belum rampung semuanya.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar soal kinerja konsuktan pengawas yang menghabiskan uang negara hingga ratusan juta. Sejauh mana konsultan pengawas menjalankan tupoksinya sehingga kontrak kerjanya berakhir sementara realisasi pekerjaan yang diawasinya di lapangan morat-marit?
Apakah bisa dibenarkan, pekerjaan jasa konsultasi pengawasan selesai dan diserahterimakan (PHO) sementara realisasi pelaksanaan proyek carut-marut di lapangan? Bukankah itu berarti konsultan pengawas patut diduga gagal jalankan fungsi pengawasannya?
Berikut, siapa yang melanjutkan fungsi konsultasi pengawasan pasca berakhirnya kontrak kerja konsultan pengawas pada 21 Oktober 2022?
Sementara, ada 1 fakta bahwa serah terima rumah bantuan yang sudah rampung kepada pemilik rumah serta pencairan anggaran membutuhkan telaahan yang ditandatangani konsultan pengawas. Siapa yang lakukan telaahan dan tandatangan jika pekerjaan baru rampung setelah 21 Oktober 2022?
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Konsultan Pengawas tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani berkas apapun setelah 21 Oktober 2022, karena dirinya tidak lagi berhak sebagai Konsultan pengawas pada proyek dimaksud.
Maka, jika terjadi bahwa konsultan pengawas masih memberikan telaahan dan menandatangani dokumen pasca 21 Oktober 2023 sehingga terjadi pencairan anggaran, patut diduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Pertanyaan lain yang berkaitan dengan ini adalah, apakah mungkin kontrak kerja pelaksanaan tidak mengatur batas waktu pelaksanaan (sebagaimana kata PPK Selama ini), sementara kontrak kerja konsultan pengawas ada batas waktu?
Logika sederhana, konsultan pengawas dibayar untuk mengawasi pelaksanaan proyek. Maka, kontrak kerja konsultan pengawas dan kontrak kerja pelaksanaan proyek seharusnya sama.
Maka, apa yang dikatakan Plt Kalak BPBD, Rochus Gonzales Funay Seran benar adanya. Bahwa masa kontrak pelaksanaan proyek adalah 5 bulan atau 150 hari kalender (sama persis dengan kontrak kerja konsultan pengawas).
Jika ini benar, bahwa kontrak kerja pelaksanaan 5 bulan dan benar mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa, maka pekerjaan saat ini sudah diluar masa kontrak. Bahkan masa adendum pun bisa saja sudah berakhir karena 10 bulan sudah masa kontrak berakhir.
Jika ditanya soal kewenangannya menandatangani dokumen yang dibutuhkan pasca 21 Oktober 2022, Putut Kurdo Nugroho enggan berkomentar.
Plt Kalak BPBD, Rochus Gonzalves Funay Seran, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (07/08) mengatakan, kewenangan untuk menjelaskan soal itu ada pada PPK sebagai pihak yang membuat perjanjian kontrak dengan pihak ketiga.
Walau demikian, Rochus membantah sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai jasa perencanaan dan jasa konsultasi. Dalam copian dokumen PHO Jasa Konsultasi tertulis APBN, namun kata Rochus, anggaran sebesar 750 Juta untuk konsultan prrencana dan pengawas tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Malaka.
PPK proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka, Gabriel Seran, dikonfirmasi tim wartawan, Senin (07/08) mengaku melakukan adendum atau perpanjangan masa kontrak konsultan pengawas.
“Sesuai kontrak awalnya demikian (berakhir di 21 Oktober, red) namun pekerjaan fisik dilapangan belum selesai, (maka) kita adendum kontrak perpanjangan konsultan pengawas sesuai masa transisi darurat ke pemulihan,” tulis Gabriel melalui pesan whatsapp.
Pernyataan PPK ini bertolak belakang dengan pernyataan konsultan pengawas, Putut Kurdo Nugroho. Putut mengaku, kontrak konsuktan pengawas telah selesai di 2022, dan tidak diperpanjang. Putut juga menunjukkan bukti bahwa jasa konsultasi pengawasan telah diserahterimakan alias PHO.
Terkait beda pernyataan antara PPK dan Konsultan Pengawas ini, tim wartawan mewawancarai salah satu pejabat di Dinas PUPR yang dinilai punya pengetahuan dan pengalaman soal pelaksanaan proyek.
Pejabat yang minta namanya tidak dikorankan ini menjelaskan, sepengetahuan dia, tidak ada adendum bagi konsultan pengawas. Lazimnya, dalam hal terjadi kekosongan konsultan pengawas maka fungsi konsultan pengawas digantikan oleh Tim Teknis.
Jika demikian, maka dalam kasus di atas, seharusnya pasca 21 Oktober 2022, fungsi Konsultan Pengawas dijalankan oleh tim teknis. Tetapi yang terjadi, kata PPK, adalah adendum kontrak konsultan pengawas. Sayangnya, konsultan pengawas bilang kontrak sudah selesai dan menunjukkan bukti PHO. Hmmmm.*(JoGer/Tim)