Kupang, NTT — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 pada Senin (08/03/2021).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, Minggu malam (07/03/2021), terdapat 2 perkara PHP Bupati Sabu Raijua yang akan disidangkan. Pertama adalah perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021, yang dijadwalkan pada Pukul 09:00 WIB.
Menurut situs tersebut, Pemohon dalam perkara Nomor 133 ini adalah Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A.Md. Pemohon memberikan Kuasa Khusus kepada Eko Prayitno, SH dan Adhitya Anugrah Nasution, SH.
Kemudian, perkara ke dua dijadwalkan pada Pukul adalah 09:00 WIB, yaitu Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dalam perkara 134 ini adalah Marthen Radja, Herman Lawe Hiku dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku perorangan Warga Negara Indonesia. Kuasa Hukum dalam perkara ini adalah Bram Perwita Anggadatama, S.H dan Dr. Yafet Yosafet Wilben Rissy.
Sementara, sebagai Termohon dalam dua perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Sabu Raijua digugat ke Mahkamah Konstitusi menyusul terungkapnya status warga negara asing (WNA) yang dimiliki Calon Bupati peraih suara terbanyak, Orient Patriot Riwu Kore.*(BuSer)