MK Jadwalkan Sidang 2 Perkara Pilkada Sabu Raijua Hari Ini, Senin 08 Maret 2021

oleh -2,205 views

Kupang, NTT — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 pada Senin (08/03/2021).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, Minggu malam (07/03/2021), terdapat 2 perkara PHP Bupati Sabu Raijua yang akan disidangkan. Pertama adalah perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021, yang dijadwalkan pada Pukul 09:00 WIB.

Menurut situs tersebut, Pemohon dalam perkara Nomor 133 ini adalah Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A.Md. Pemohon memberikan Kuasa Khusus kepada Eko Prayitno, SH dan Adhitya Anugrah Nasution, SH.

Baca Juga:  Saksi Ahli Sengketa Pilkada Malaka: Janji Pemberian Uang Adalah Pelanggaran Serius

Kemudian, perkara ke dua dijadwalkan pada Pukul adalah 09:00 WIB, yaitu Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon dalam perkara 134 ini adalah Marthen Radja, Herman Lawe Hiku dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO), serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku perorangan Warga Negara Indonesia. Kuasa Hukum dalam perkara ini adalah Bram Perwita Anggadatama, S.H dan Dr. Yafet Yosafet Wilben Rissy.

Baca Juga:  Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia Dan Tidak Pernah Lepas Status WNI

Sementara, sebagai Termohon dalam dua perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Sabu Raijua digugat ke Mahkamah Konstitusi menyusul terungkapnya status warga negara asing (WNA) yang dimiliki Calon Bupati peraih suara terbanyak, Orient Patriot Riwu Kore.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.