Sakunar — Sebagai pemantau dan pendamping proyek rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibentuk Tim Monitoring dan pendampingan. Bahkan, tim monitoring tersebut bukan hanya 1 tetapi ada 2 tim.
Keberadaan 2 tim monitoring tersebut terungkap dalam sesi wawancara bersama Bupati Malaka, Plt Kalak BPBD dan PPK di lokasi pekerjaan rumah bantuan seroja belum berfondasi di Dusun Lookmi A, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Rabu (02/08/2023).
Diketahui, Bupati Malaka dam tim memantau kondisi atau progress ruman bantuan seroja milik penerima manfaat atas nama Mikhael Seran Tae tersebut usai dipublikasi sakunar.com pada hari Minggu (30/07/2023).
Dalam sesi wawancara tersebut, wartawan memperdalam keberadaan Tim Monitoring yang sebelumnya sudah disinggung PPK sekaligus mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran.
Ketika wartawan memastikan apakah benar tim monitoring tersebut ada, di hadapan Bupati Malaka dan penabat lain, PPK mengakui bahwa tim monitoring tersebut ada.
“SK Tim Monitoring itu ada. SK ditandangani oleh bapak Bupati,” tandas PPK, Gabriel Seran.
Ketika ditanya soal Tupoksi Tim Monitoring tersebut, PPK menjawab bahwa Tim Monitoring tersebut dibentuk untuk menjalankan tugas memonitiring pelaksanaan kegiatan proyek rumah bantuan seroja di lapangan.
“Tugasnya, mereka melakukan monitoring di lapangan, terhadap pelaksanaan proyek rumah (bantuan) seroja,” jelas Gabriel.
Ditanya tentang kinerja Tim Monitoring, yang SKnya ditandatangani Bupati Malaka, PPK mengakui bahwa selama ini tim melaksanakan tugas pemantauan tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, kata PPK, Tim Monitoring tersebut melaporkan jika menemukan adanya kendala atau persoalan di lapangan terkait pelaksanaan proyek rumah bantuan senilai 57,5 Miliar Rupiah tersebut.
Dikejar soal kepada siapa, tim monitoring bertanggung jawab, PPK menjawab: “Biasanya kalau dilapangan ditemukan kendala, disampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti,” jawab Gabriel.
Kepada siapa tim monitoring tersebut menyampaikan laporan jika menemukan kendala? “Pemberitahuan lisan, kalau ada kendala, dan itu kita tindak lanjuti,” kata Gabriel.
Sebelumnya diberitakan, PPK mengatakan bahwa Tim Monitoring tersebut terdiri dari Bupati Malaka, wakil bupati (Wabup), Sekda, para Asisten dan beberapa pimpinan OPD. PPK menyebut beberapa pimpinan OPD, antara lain, Inspektorat, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, PMD dan Sosial.
PPK juga mengakui bahwa tim monitoring tersebut menerima honor seuai jabatannya. Terkait honor ini, Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti mengakui dirinya sudah menerima 12 Juta Rupiah untuk 3 bulan dan pernah dihantari 48 Juta Rupiah untuk 1 tahun tetapi ditolak.
Terkait kinerja Tim Monitoring ini, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menegaskan bahwa dirinya melakukan tugas tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Malaka kepada tim wartawan ketika memantau progress pekerjaan rumah bantuan seroja milik Yosefina Bria di Dusun Lookmi B, Desa Motaulun, Rabu (02/08/2023).
“Saya kunjungi lokasi seperti ini, kalau di wilayah ini (Desa Kleseleon dan Motaulun, red) sudah berulang kali. Kalau di Aintasi kurang lebih 2 sampai 3 kali saya turun. Saya kira Marto (Marto Luan, salah satu kontraktor, red) tahu. Peletakan batu pertama, ada keluhan bahwa kerjanya tidak beres saya turun. Berikut, katanya tembok rubuh juga saya turun. Sekarang saya datang lagi disini,” ungkap Bupati Malaka.
Selain Tim Monitoring yang terdiri dari Bupati dan Wabup Malaka bersama jajaran tersebut, terungkap pula adanya tim monitoring dari kalangan akademisi. Tim tersebut, menurut PPK, berasal dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang.
Keberadaan tim monitoring dari UNDANA Kupang ini diungkapkan PPK ketika menjawab pertanyaan wartawan soal deadline waktu penyelesaian proyek rumah seroja di tanggal 14 Agustus 2023.
“Deadline 14 agustus, adalah deadline waktu yang disepakati dengan tim monitoring dari Undana sebagai pendamping,” ujar Gabriel Seran.
Informasi yang dihimpun tim wartawan di lapangan, beberapa penerima manfaat mengaku pernah didatangi tim dari UNDANA KUPANG ini.
Yang menjadi menarik, adalah pernyataan PPK soal kesepakatan deadline antara pihaknya bersama Tim Monitoring UNDANA tersebut, yakni 14 Agustus 2023. Menarik karena menyebut adanya kesepakatan deadline 14 Agustus tetapi lalu katakan bahwa deadline 22 Oktober berdasarkan masa transisi. Pertanyaannya, kesepakatan bersama Tim UNDANA tersebut atas dasar apa?
Tim wartawan belum berhasil mengkonfirmasi Tim Monitoring dari UNDANA Kupang ini.
Ada satu catatan menarik, bahwa PPK, Gabriel Seran sendiri menunjukkan inkonsiatensi dalam beberapa pernyataannya. Pernah di Bulan Maret 2023, PPK laporkan bahwa realisasi rehab ringan dan sedang 100 persen, sedangkan rehab berat akan rampung di April 2023. Fakta yang berbicara kala itu, bahkan sampai saat ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan sang PPK. Banyak pekerjaan rehab ringan, sedang, dan berat masih terbengkelai hingga detik ini.*(JoGer/Tim)