PPK Dorong Kontraktor Cepat Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

oleh -1,250 views

KUPANG, Sakunar — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar mendorong para Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut, agar cepat menyelesaikan pengerjaan pembangunan ramah-rumah bantuan badai Seroja tepat waktu, sesuai deadline yang ditentukan. 

Demikian disampaikan mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malaka, Drs. Gabriel Seran selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut kepada wartawan di Kupang pada Minggu (30/07).

“Kita mendorong (kontraktor) untuk bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut, sehingga selesai sesuai waktu yang di tetapkan. Dan apabila tidak sesuai dengan perjanjian tersebut, maka itu konsekuensi dari pihak kontraktor. Kerena pada prinsipnya harus cepat selesai, sehingga bisa digunakan masyarakat secara baik,” jelas Gabriel Seran.

Gabriel menjelaskan, bahwa sebelumnya, kepada para kontraktor pihaknya telah membuat perjanjian dengan kontraktor, yang isinya menyatakan kesediaan kontraktor untuk mengerjakan dan menyelesaikan proyek tersebut sesuai gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta tuntas dan tepat waktu sesuai deadline.

“Saya selaku PPK memberikan pernyataan, bahwa kami sudah bersepakat dengan kontraktor atau rekanan. Yang terlambat menyelesaikan atau mengerjakan pekerjaan tersebut, secepatnya mendorong agar bisa menyelesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kita juga sudah menyiapkan surat perjanjian, sehingga dalam pelaksanaan jika tidak sesuai, maka kontraktor tanggung jawab selesaikan,” tandasnya.

Gabriel mengungkapkan, bahwa kontraktor pelaksana proyek tersebut berjumlah kurang lebih 20 perusahaan/20 orang. Mereka bertanggung jawab sesuai perjanjian kerja untuk melaksanakan dan menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan ramah-rumah tersebut, sebagaimana ketentuan kontrak.

Baca Juga:  Malaka Sabet Medali Emas Cabor Sepak Bola POPDA VI NTT

“Proyek baru dilaksanakan di bulan Juni 2022, dan berjalan hingga hari ini, karena berlaku transisi darurat ke masa pemulihan hingga tanggal 21 Oktober 2023. Memang benar, fakta lapangan tinggal 34 unit belum selesai, tetapi dipastikan akan selesai dan digunakan masyarakat. Kita tetap dorong kontraktor untuk selesaikan,” tandas Gabriel Seran.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan tegas Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor dan PPK (Panitia Pelaksana Kerja) serta KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pengerjaan proyek pembangunan Rumah Bantuan Korban Badai Seroja di Kabupaten Malaka tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar. Alasannya, realisasi anggaran proyek tersebut sudah mencapai Rp 56,3 Miliar (sekitar 98 persen), tetapi hasilnya baru fondasi dan rangka serta belum digunakan para penerima manfaat. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tinggal 15 hari yakni tanggal 14 Agustus 2023 dengan sisa anggaran kurang lebih Rp 1,2 Miliar (atau sekitar 2 persen).

“Anggaran proyek itu besar sekali, bayangkan Rp 57,5 Miliar, Itu bukan duit kecil. Mereka kerja bagaimana sehingga hasilnya begitu? Duitnya sudah nyaris habis. Kita baca di media realisasi anggaran sudah Rp 56,3 Miliar dan sisa Rp 1,2 Miliar, proyeknya baru rangka? Sementara deadline tanggal 14 Agustus. Apakah yakin akan selesai pas deadline? Ini aneh. Kita minta Kejari Kabupaten Belu selaku bagian dari penegak hukum wilayah, untuk segera panggil periksa para kontraktor dan PPK-ya serta Kuasa Pengguna Anggaran, agar dimintai pertanggungjawaban,” jelas Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (29/07).

Baca Juga:  Sarebak! Di Malaka, Satu Penerima Terima 2 Jatah Bantuan Rumah Seroja Sekaligus

Menurut Gabrial Goa, Kontraktor Pelaksana dan PPK serta KPA harus dipanggil untuk diperiksa, karena mereka adalah para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Karena realisasi fisik proyek baru berkisar antara 15 hingga 20-an persen dan tidak sebanding/tidak seimbang dengan realisasi anggaran proyek. Hal tersebut memberi gambaran indikasi, dugaan adanya tindak pidana korupsi di balik pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Mantan Kepala BPBD Malaka itu (Gabriel Seran, red) jangan hanya berdalih dengan alasan cuaca hujan, banjir dan sebagainya. Ini soal realisasi anggaran proyek yang sudah nyaris habis dipakai, tapi fisiknya belum sampai 50 persen, hanya rangka dan mangkrak, masyarakat pun belum pakai. Ini soal tanggungjawab terhadap anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara. Dia harus jelaskan pengelolaanya seperti apa sehingga uangnya habis tetapi proyek belum selesai. Duitnya apakah lari ke laut atau kemana? Masyarakat sedang tunggu kapan rumah itu dipakai,” kritiknya.

Ketua KOMPAK Indonesia itu juga meragukan pernyataan mantan Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran bahwa proyek tersebut sudah ditahap finishing, setelah melihat kondisi fisik sebagaimana pemberitaan sejumlah media yang mengidentifikasi proyek tersebut.

“Bagaimana pak Kalak Gabriel bilang sudah ditahap finishing, sementara ada yang baru fondasi, tiang induk rangka baja juga baru berdiri, padahal proyeknya sudah dari dua tahun lalu? Jangan sampai beliau (Gabriel Seran, red) hanya mau ngeles (cari-cari alasan, red) sekedar mau benarkan diri, atau lempar salah ke cuaca dan orang lain,” kritiknya.

Baca Juga:  10 Paket Pekerjaan 2023 Di Bidang Binamarga Kabupaten Malaka Belum Rampung 

Gabrial Goa menjelaskan, bahwa mandeknya proyek tersebut merampas hak ekosob masyarakat kecil, khususnya para korban bencana untuk merasakan kehadiran negara atau pemerintah dalam situasi sulit mereka. Seharusnya hari ini mereka sudah merasakan bantuan rumah layak huni yang dijanjikan negara pasca Badai Seroja, tetapi dengan membaca pemberitaan media terkait kondisi ril lapangan proyek tersebut, maka mimpi calon penerima manfaat untuk tinggal di rumah impiannya tersebut, semakin jauh dari kenyataan.

Selaku warga negara dan pegiat anti korupsi, kata Gabriel Goa, dirinya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum yakni Kejari Kabupaten Belu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan proyek tersebut.

“Kita berharap persoalan ini segera mendapat respon APH yakni jaksa (Kejari Belu, red) dan KPK, sehingga hak-hak ekosob masyarakat kecil di Kabupaten Malaka terkait rumah bantuan pemerintah pusat itu segera ditinggali. Jangan sampai proyek tersebut terkesan hanya menghamburkan anggaran puluhan miliar, tetapi manfaatnya tidak ada bagi masyarakat. Kan kasian itu,” tegasnya.*(JoGer/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.